DPRD Jember Siap Prakarsai Perda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Foto BeritaJatim.com

Jember (Liputanindo.id) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, siap memprakarsai pembentukan Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, begitu undang-undangnya disahkan.

“Tentu ketika itu disahkan, nanti Niscaya Eksis aturan regulasi di bawahnya yang harus ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (23/4/2026).

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mendesak DPRD Kabupaten Jember Buat menginisiasi dan mendorong pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja rumah tangga sebagai langkah konkret di tingkat lokal.

GMNI juga mendesak DPRD Kabupaten Jember Buat menyatakan sikap politik secara Formal melalui rekomendasi atau surat dukungan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja rumah tangga.

“Kami mendorong DPRD Kabupaten Jember Buat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan adanya perlindungan Konkret terhadap pekerja rumah tangga, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan dan Pemanfaatan,” kata Ketua DPC GMNI Jember Abdul Aziz Al Fazri.

DPRD Kabupaten Jember didorong Buat memperkuat koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta DP3AKB dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan berpihak pada korban.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kawan-Kawan mahasiswa GMNI dalam mendukung perbaikan perlindungan pekerja rumah tangga,” kata Halim.

Menurut Halim, hal pertama yang hatus dipikirkan adalah perlindungan dan jaminan kesehatan Buat pekerja rumah tangga. “Artinya harus Eksis sinergi dengan BPJS maupun dengan pemerintah daerah, skemanya seperti apa terhadap pekerja rumah tangga,” katanya.

Halim juga berpendapat perlunya sistem perlindungan pekerja rumah tangga dari tindak kekerasan. “Tentunya Buat kehidupan dan penghidupan yang layak bagi pekerja rumah tangga nanti akan Eksis regulasi yang mengatur secara teknis,” katanya.

Dalam perda nantinya juga diharapkan Eksis pembentukan asosiasi pekerja rumah tangga Buat memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga. “Dinas Tenaga Kerja maupun Dinas Sosial sudah harus mulai menginventarisasi data jumlah pekerja rumah tangga di Kabupaten Jember,” kata politisi Gerindra ini.

Dengan data tersebut, pemerintah Dapat melakukan mitigasi dan perbaikan kehidupan pekerja rumah tangga. “Mulai dari keikutsertaan BPJS seperti apa, penghidupan layaknya seperti apa, bagaimana upah minimumnya, dan kekhususannya,” kata Halim. [wir/suf]