AS Dakwa Tiga Mantan Eksekutif Telekom Malaysia Terkait Penggelapan Biaya Rp 354 Miliar

Pemerintah Amerika Perkumpulan mendakwa tiga mantan eksekutif senior dari anak perusahaan Telekom Malaysia atas dugaan penyelewengan Biaya perusahaan. Nilai penggelapan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 20 juta dollar AS atau berkisar Rp 354,1 milar, dengan acuan kurs Rp 17.705 per dollar AS, seperti dikutip dari Money.

Departemen Kehakiman AS mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga mengoperasikan skema penipuan terhadap badan usaha Punya negara Malaysia tersebut selama Nyaris enam tahun. Para terdakwa dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Mohd Hafiz Lockman, Mohd Yuzaimi Yusof, dan Khanh Thuong Nguyen.

Berdasarkan berkas dakwaan, ketiganya disinyalir memanfaatkan laporan Palsu serta pencatatan fiktif Demi mengalirkan Biaya Punya perusahaan ke rekening pribadi. Praktik ilegal ini dilaporkan berlangsung dalam rentang waktu antara Juli 2020 hingga Februari 2026.

Aparat penegak hukum juga menyatakan bahwa para pelaku telah mengelabui berbagai pihak di AS, termasuk pemasok, auditor, regulator, hingga rekan bisnis. Penangkapan Mohd Hafiz dilakukan di Bandara San Francisco, sedangkan dua tersangka lainnya memilih menyerahkan diri kepada otoritas AS pada bulan Lampau.

“Ketiga individu ini diduga telah melakukan skema penggelapan yang disengaja dan terencana, memalsukan catatan perusahaan Demi keuntungan finansial mereka sendiri,” kata pejabat FBI James C Barnacle Jr.

Begitu ini, para terdakwa harus menghadapi serangkaian tuntutan hukum. Dakwaan yang dijatuhkan meliputi konspirasi penipuan transfer elektronik, penipuan transfer elektronik, serta pencurian identitas yang diperparah.

Merespons situasi tersebut, pihak Telekom Malaysia mengonfirmasi bahwa ketiga oknum tersebut telah diberhentikan dari jabatannya setelah pemeriksaan internal selesai dilakukan. Seluruh Intervensi dari penyelidikan internal itu pun kini telah diteruskan kepada pihak berwenang.

“Perusahaan akan Lalu bekerja sama sepenuhnya dengan Departemen Kehakiman AS,” tulis Telekom Malaysia dalam pernyataannya.

Di sisi lain, Departemen Kehakiman AS memutuskan Enggak melayangkan tuntutan hukum terhadap instansi Telekom Malaysia selaku korporasi. Kebijakan ini diambil karena pihak perusahaan bersikap kooperatif dengan melaporkan sendiri indikasi tindak pidana tersebut kepada penegak hukum.

Langkah pelaporan Sendiri ini selaras dengan regulasi terbaru dari Departemen Kehakiman AS. Aturan tersebut sengaja dirancang Demi mendorong korporasi agar bersedia melaporkan pelanggaran hukum internal secara sukarela, yang sebelumnya sempat diwartakan oleh Reuters pada Maret Lampau.

Modus Operasi Penjualan Kapasitas Internet

Berkas pengadilan merinci bahwa modus operandi kejahatan ini melibatkan pengalihan jutaan dollar AS ke akun bank yang dikuasai para terdakwa. Salah satu praktik manipulasi yang terdeteksi berkaitan erat dengan transaksi penjualan kapasitas jaringan internet.

Dalam skema itu, Telekom Malaysia diminta menyetujui pelepasan kapasitas sebesar delapan terabyte kepada sebuah perusahaan multinasional asal AS dengan nilai transaksi 54 juta dollar AS atau Sekeliling Rp 956 miliar. Tetapi, Berkas mencatat bahwa pembeli sebenarnya hanya memesan kapasitas enam terabyte.

Kelebihan kapasitas jaringan internet tersebut kemudian diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi kepada korporasi lain. Kategori Biaya dari transaksi gelap ini disinyalir sengaja dilewatkan melalui jaringan perusahaan cangkang dan entitas fiktif.

Bukan hanya itu, ketiga mantan pejabat tersebut juga dituding melakukan penggelembungan biaya pada proyek pengadaan kabel. Melalui manipulasi anggaran ini, Biaya Sekeliling 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 51,3 milar diduga kuat mengalir ke rekening pribadi mereka, ditambah dengan pengajuan klaim biaya operasional fiktif.

Pemanfaatan Teknologi AI Demi Penipuan HR

Sisi lain dari perkara hukum ini menjadi perhatian Tertentu karena para pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam melancarkan aksinya. Departemen Kehakiman AS membeberkan bahwa para terdakwa sempat menyamar sebagai staf Lumrah dan pemagang demi mendapatkan upah tambahan secara ilegal.

Guna memuluskan administrasi Palsu tersebut, mereka mempekerjakan teknologi penipu berbasis AI Demi mengelabui bagian sumber daya Mahluk atau human resources (HR). Implementasi teknologi canggih ini bertujuan agar seluruh Berkas dan identitas buatan terkesan valid Begitu melewati proses Validasi internal perusahaan.