Golongan pokok 59 mengakomodasi konten kreator dan produksi secara modern, dimana Buat podcast juga Mempunyai kode di KBLI-nya sendiri di dalam subgolongan 5911 dan subgolongan 5920
Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Penggolongan Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor ekonomi kreatif pada tahun 2025 telah disesuaikan dengan masifnya perkembangan teknologi dan penyesuaian ruang lingkup sektor ekonomi kreatif yang semakin luas.
“Artinya yang dulu sulit sekali mendapatkan definisi dan nomor kode KBLI Buat kegiatan ekonomi kreatif sekarang punya tempatnya, punya rumahnya secara eksplisit dan secara Terang sehingga nantinya usaha Bapak dan Ibu itu Mempunyai rumah yang Terang,” kata Amelia dalam acara konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bidang ekonomi kreatif telah menjadi bidang yang secara Konkret mengubah perilaku Metode melakukan transaksi dari aktivitas ekonomi. Penjualan produk kreatif kini Bisa dijangkau lebih luas dengan kehadiran Lelah pasar dan sosial media, serta penggunaan perangkat lunak hingga kecerdasan buatan juga semakin mempermudah Metode kerja pelaku usaha kreatif.
Amelia mengatakan perubahan Metode produksi dan distribusi produk kreatif ini yang menuntut pembaruan dan penyesuaian KBLI 2025, dengan golongan pokok 59 yang mencakup aktivitas produksi Sinema, video, dan program televisi, serta perekaman Bunyi dan penerbitan musik melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang telah disesuaikan dengan standar terkini.
“Golongan pokok 59 mengakomodasi konten kreator dan produksi secara modern, dimana Buat podcast juga Mempunyai kode di KBLI-nya sendiri di dalam subgolongan 5911 dan subgolongan 5920,” kata Amelia.
Amelia mengatakan pembaruan kode KBLI 2025 juga membantu kementerian terkait Buat menetapkan intervensi kebijakan dan usaha pelaku ekonomi kreatif juga akan terekam dengan Bagus sebagai upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Amelia mengatakan pencatatan cakupan kegiatan ekonomi kreatif Begitu ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Buat periode 2018–2025.
Pada KBLI sebelumnya, sektor ekraf hanya mencakup lima kode antara lain aktivitas desain komunikasi visual dan aktivitas fotografi). Pada pencatatan yang baru, KBLI akan mencakup 16 kode bidang baru yakni aktivitas perekaman Bunyi, penerbitan musik, taman budaya, aktivitas kehumasan, dan berbagai aktivitas seni pertunjukan.
