Hakim Bebaskan Ibu yang Aniaya Pemerkosa Anaknya di Buton

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, memutuskan Buat memaafkan serta Bukan menjatuhkan pidana terhadap seorang ibu berinisial A yang didakwa menganiaya pelaku pemerkosaan anaknya pada Kamis (18/6/2026). Dilansir dari Detikcom, putusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan berbagai kondisi psikologis dan latar belakang tindakan terdakwa.

Terdakwa A sebelumnya dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski demikian, majelis hakim memilih Buat menggunakan kewenangan Tertentu dalam menjatuhkan putusan tanpa hukuman penjara.

“Menyatakan memberi Ampun kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa Bukan dijatuhi pidana atau Bukan dikenakan tindakan,” kata hakim dalam amar putusannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo.

Pertimbangan hakim juga didasarkan pada kondisi anak terdakwa yang hingga kini Tetap mengalami trauma mendalam akibat pemerkosaan dan sangat membutuhkan pendampingan ibunya. Di sisi lain, luka yang dialami korban penganiayaan dinilai Bukan mengganggu aktivitas sehari-hari secara serius.

“Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak,” kata hakim.

Melalui pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan ruang bagi hakim Buat Bukan menjatuhkan Hukuman pidana dalam keadaan tertentu. Pengadilan menilai bahwa penahanan terhadap A Malah akan membawa Akibat Bukan baik yang lebih besar bagi keluarganya.

“Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa Malah berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika A mengetahui bahwa anaknya yang Tetap di Rendah umur telah menjadi korban kekerasan seksual. Pada 8 September 2025, A Berbarengan suaminya mendatangi pelaku Buat meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.

Situasi kemudian memanas lantaran pelaku Bukan mengakui perbuatannya, hingga menyulut emosi terdakwa dan berujung pada aksi penganiayaan. Atas kejadian itu, kasus bergulir ke ranah hukum dan jaksa penuntut Lazim sempat menuntut A dengan hukuman tiga bulan penjara sebelum akhirnya hakim menjatuhkan pemaafan.