Bayar Pajak Kendaraan Pandai via WhatsApp, Begini Caranya

Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id


Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memanfaatkan platform WhatsApp sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Dengan layanan ini, masyarakat Tak perlu datang ke kantor Samsat atau mengantre panjang Kepada membayar pajak tahunan kendaraan.

Dikutip dari Bapenda Pempov Jabar, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah Pandai dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan, Hasil karya tersebut dibuat Kepada memberikan kemudahan kepada masyarakat yang Mempunyai mobilitas tinggi Tetapi tetap Ingin taat membayar pajak.

“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah Pandai dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, Segera, dan transparan,” ujar Asep dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.

Tahapan bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berikut tahapan yang perlu diikuti masyarakat agar Pandai membayar pajak melalui WhatsApp:

  • Simpan nomor Formal WhatsApp Bapenda Jabar 0811-2230-1818.
  • Mulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.
  • Pilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan”
  • Ikuti instruksi Mekanis yang tersedia
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kalau data telah sesuai, sistem akan langsung menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode bayar yang dapat digunakan Kepada bertransaksi.
  • Bayar melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.


(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Selain Jawa Barat, beberapa Area juga telah menerapkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Pemilik kendaraan dapat mengecek sekaligus membayar tagihan secara online tanpa perlu mengantre langsung di kantor Samsat.

Metode bayar PKB secara online

Melansir dari Sahabat Pegadaian, berikut merupakan tata Metode pembayaran PKB secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL):

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor ponsel, dan password.
  • Lengkapi data kendaraan, meliputi status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih jenis kendaraan dan cek rincian tagihan pajak.
  • Lakukan pembayaran dengan menggunakan metode yang disediakan.

Setelah selesai membayar silahkan klik “Lacak” Kepada memantau pengiriman TBPKP. Kalau memilih kirim Berkas silahkan tunggu Tamat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikirim ke alamat pengguna.