Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bukan mengalami kenaikan meski terjadi fluktuasi kurs dolar AS. Hal ini guna menjaga keterjangkauan pangan dan stabilitas pasokan bagi masyarakat nasional.
“Implikasi menguatnya kurs dolar, pemerintah memastikan Bukan berimbas pada harga beras program SPHP,” kata Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono dikonfirmasi dikutip dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026.
Dia menyampaikan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di Rendah komando Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya juga memutuskan Bukan Meningkatkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Sehingga masyarakat dapat bersikap tenang,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan kualitas beras program SPHP Lalu dijaga oleh Perum Bulog sehingga masyarakat dapat memperoleh beras dengan mutu yang Bagus dan harga tetap terjangkau.
“Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, Tamat hari ini dipastikan Bukan Eksis perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino.
Harga beras SPHP di tingkat konsumen
Adapun Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen antara lain:
- Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi di Rp12.500 per kilogram (kg).
- Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, ditetapkan Rp13.100 per kg
- Maluku dan Papua maksimal di Rp13.500 per kg.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Kepada anggaran Penyelenggaraan program beras SPHP tahun 2026 telah Eksis di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun. Anggaran itu setara dengan subsidi penjualan Sekeliling 828 ribu ton beras bagi masyarakat.
“Ini Kepada menjaga kontinuitas Penyelenggaraan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras 2025,” bebernya.
Bapanas telah menetapkan pula ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun Bukan boleh dijual kembali, karena Eksis unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
“Ini kita mempertimbangkan Keluarga-Keluarga kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi Sekadar 2 pack, Sayang nanti kurang, Bukan cukup,” Jernih Maino.
Kawan pembelian beras SPHP diperluas
Selain itu, pemerintah juga memperluas ruang transaksi pembelian beras SPHP bagi Kawan Perum Bulog dari sebelumnya maksimal dua ton menjadi hingga lima ton pada 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan agar distribusi beras SPHP semakin Fasih, memudahkan pedagang memperoleh stok, serta memastikan ketersediaan beras di pasar tetap terjaga.
“Artinya jangan Tamat Hampa, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap Eksis,” tambah Maino.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan Indonesia telah mencapai swasembada beras serta memberi sinyal peringatan kepada mafia pangan yang Tetap memainkan harga dan menciptakan anomali di pasaran.
Adapun stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perul Bulog Demi ini mencapai 5,3 juta ton tertinggi sepanjang sejarah, yang menjadi instrumen Krusial menjaga stabilitas harga beras, salah satunya melalui program SPHP.
