Indosaku komitmen perkuat tata kelola dan perlindungan konsumen

Indosaku komitmen perkuat tata kelola dan perlindungan konsumen

Kami Memperhatikan Penilaian dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan Kepada memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional

Jakarta (ANTARA) – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan penyelenggara layanan jasa keuangan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (pindar) menegaskan komitmennya Kepada memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen.

Direktur Penting Indosaku Yulvina Napitupulu menyatakan komitmen tersebut sebagai tindak lanjut atas Penilaian dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain itu pihaknya menghormati keputusan dan akan menjalankan Denda yang diberikan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari OJK.

“Kami Memperhatikan Penilaian dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan Kepada memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Perusahaan, tambahnya, telah mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan tata kelola, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Global Nusantara (PT TIN) setelah ditemukannya praktik yang Enggak sejalan dengan standar etika dan Mekanisme perusahaan.

Terkait isu penagihan di Daerah Semarang, Jawa Tengah yang menjadi perhatian publik, Yulvina menyatakan, pihaknya telah merespons Segera dengan mendatangi pihak-pihak yang terdampak, salah satunya layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) area Semarang.

Dia menegaskan perusahaan tengah menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan tetap dapat diandalkan oleh masyarakat.

Ketika ini, lanjutnya, perusahaan tengah mengakselerasi sejumlah langkah perbaikan sistem internal, termasuk penyempurnaan Mekanisme penagihan, penguatan mekanisme pengawasan terhadap Kawan kerja, serta peningkatan pelatihan dan Penilaian berkala terhadap pihak ketiga selaku tenaga penagihan.

Perusahaan juga akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap Kawan penagihan melalui penempatan fungsi quality control (QC) internal pada proses operasional vendor sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan implementasi standar kepatuhan perusahaan.

Yulvina menyatakan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan Konsisten, ke depan, perusahaan akan Maju memperkuat implementasi tata kelola yang Bagus serta menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan Denda administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5), menjelaskan pelanggaran itu utamanya terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan Enggak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.

“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara Taat, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Penting Indosaku serta perintah Kepada menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.