ANTARA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makariem menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar Doku pengganti sejumlah Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider sembilan tahun pidana kurungan. (Afra Augesti/Ryan Rahman/Rayyan/Roy Rosa Bachtiar)
Jelang sidang vonis, Nadiem bersikukuh tak sesali pengabdian ke negara
