Bareskrim Polri tetapkan empat WNI tersangka judol Hayam Wuruk

ANTARA – Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia menetapkan empat Penduduk negara Indonesia  (WNI) sebagai tersangka kasus judi online “judol” yang telah ditindak di Gedung Hayam Wuruk Plaza Jakarta Barat pada 9 Mei 2026 Lewat. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (26/6), Direktur Tindak Pidana Lazim Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil pengembangan kasus, keempat tersangka WNI yakni MAP, BT, DFA, dan DA diketahui Mempunyai peran yang berbeda-beda. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)