Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memperhatikan kaderisasi partai politik (parpol) perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025 tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Sebanyak 371 atau Sekeliling 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan Personil Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan data KPK tersebut menjadikan politisi atau legislator sebagai salah satu dari tiga Grup profesi yang terbanyak melakukan korupsi selama 22 tahun terakhir.
Selain itu, dia mengatakan data KPK juga mencatat 176 pelaku korupsi merupakan bupati/wali kota, serta 31 lainnya merupakan gubernur.
Kemudian sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap oleh KPK.
“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik Akurat-Akurat diisi oleh individu yang berintegritas,” katanya.
Menurut dia, KPK Memperhatikan perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas maka pemimpin yang lahir pun akan Mempunyai orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi pada sektor tata kelola partai politik.
Usulan KPK tersebut disampaikan seiring Intervensi kaderisasi partai politik Bukan berjalan dengan Berkualitas dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang Kepada menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan Lumrah.
Oleh Alasan itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai Kepada menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Kemudian Kepada mendukung berjalannya kaderisasi yang Berkualitas, maka KPK mengusulkan Personil partai dibagi menjadi Personil muda, madya, dan Esensial.
Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon Personil DPR merupakan kader Esensial partai. Sementara, calon Personil DPRD provinsi merupakan kader madya.
Sementara Kepada calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua Lumrah partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Kemudian pada 25 April 2026, KPK menyatakan sudah melaporkan hasil kajian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
KPK mengatakan Eksis tiga rekomendasi Esensial yang dinilai Krusial Kepada segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR RI.
Pertama, merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lumrah, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beberapa yang perlu diubah adalah terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan Bunyi, penghitungan dan rekapitulasi Bunyi, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur Hukuman.
Kedua, merevisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
Terakhir, KPK mendorong pemerintah Berbarengan DPR RI Kepada segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Restriksi Fulus Kartal sebagai instrumen Krusial dalam mencegah praktik politik Fulus.
