Menyoal Status Aset Desa di Balik Polemik KDMP dan SDN Tegalrejo Blitar

Foto BeritaJatim.com

Blitar (Liputanindo.id) – Rencana program Pemerintah Pusat dalam menggulirkan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terbentur tembok regulasi dan ketersediaan lahan di akar rumput. Kasus di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menjadi potret Konkret bagaimana kebijakan dari atas seringkali mengabaikan rumitnya tata kelola aset di tingkat desa.

Setelah sempat memicu gejolak karena rencana pembangunannya yang menggunakan lahan SDN Tegalrejo 01, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalrejo Kabupaten Blitar akhirnya menyatakan sikap mundur selangkah.

Tetapi, mundurnya Pemdes ini bukan tanpa syarat, mereka kini melempar konflik itu ke pangkuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Kepala Desa Tegalrejo, Zaenal Fanani, menegaskan pihaknya Bukan akan memaksakan kehendak Kepada menggusur fasilitas pendidikan yang Tetap aktif. Tetapi, ia menekankan bahwa isu yang berkembang jauh lebih dalam daripada sekadar pemindahan Posisi bangunan.

“Persoalan Primer Begitu ini bukan sekadar Posisi pembangunan KDMP, melainkan status dan pengelolaan aset desa yang digunakan instansi lain,” kata Zaenal, Selasa (12/5/2026).

Foto BeritaJatim.comFoto BeritaJatim.com

Zaenal menilai, rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar sebelumnya terlalu parsial karena hanya Memperhatikan dari sisi pendidikan. Ia menuding Terdapat ketimpangan regulasi di mana banyak aset desa dimanfaatkan oleh dinas-dinas pemkab, Tetapi tanpa kejelasan status dan aturan main yang adil bagi desa.

Guna meluruskan konflik yang terjadi ini, Pemdes Tegalrejo Serempak asosiasi kepala desa berencana menantang Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Kepada bedah regulasi secara menyeluruh terkait aturan aset desa.

Keinginan desa Kepada Sendiri dalam menyediakan lahan pun terganjal oleh aturan pusat lainnya. Aset lahan desa yang tersisa Begitu ini terkunci oleh status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kondisi ini Membangun Pemdes Tegalrejo praktis “lumpuh” secara spasial. Di satu sisi diminta menyukseskan PSN (KDMP), di sisi lain ruang gerak mereka dibatasi oleh Perlindungan lahan pertanian.

Solusi tunggal yang diharapkan adalah intervensi Pemkab Blitar Kepada menghibahkan atau memfasilitasi lahan aset daerah bagi proyek tersebut.

Di tengah tuntutan kejelasan regulasi dari Rendah, pucuk pimpinan Kabupaten Blitar Bahkan belum bersikap. Bupati Blitar, Rijanto, memilih bungkam seribu bahasa Begitu dimintai keterangan terkait kisruh di Tegalrejo.

“Saya Bukan Dapat jawab terkait hal itu,” ujarnya singkat. (owi/but)