Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Skema pengupahan Demi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026 kini menjadi perhatian besar bagi para tenaga honorer di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan di era Presiden Prabowo sebagai langkah strategis bagi pegawai non-ASN agar memperoleh status formal sekaligus fleksibilitas waktu kerja.

Sistem baru ini juga dirancang Demi menyesuaikan dengan kondisi finansial di setiap instansi pemerintahan. Seperti dilansir dari Bansos, penetapan nominal upah didasarkan pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Selain itu, regulasi struktur golongan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut memastikan agar pendapatan yang diperoleh para pegawai paruh waktu ini Kagak lebih rendah dari upah yang mereka terima Ketika Lagi berstatus sebagai tenaga non-ASN.

Besaran gaji pokok PPPK Paruh Waktu dibagi berdasarkan penjenjangan golongan yang berlaku secara Formal. Distribusi upah pokok ini memastikan adanya keadilan bagi setiap tingkat posisi kerja.

Daftar Rentang Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 Per Golongan
Golongan Rentang Gaji Pokok
I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
VII Rp2.858.800 – Rp4.551.100
VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Komponen Tunjangan dan Jaminan Kesejahteraan

Pegawai PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan pendukung kerja demi menjamin kesejahteraan ekonomi mereka. Fasilitas yang disiapkan mencakup Tunjangan Jabatan berkisar antara 5 persen hingga 20 persen dari gaji pokok yang disesuaikan dengan tanggung jawab kerja.

Aparatur juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok menjelang hari keagamaan besar. Pemerintah turut menyediakan subsidi Demi jaminan sosial berupa iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan transportasi yang bersifat operasional.

Simulasi Perkiraan Pendapatan Bulanan

Sebagai gambaran konkret di lapangan, Perkiraan pendapatan kotor pegawai Golongan VI yang bertugas di Area Jawa Barat dapat dihitung secara kumulatif. Komponen gaji pokok berada di kisaran Rp3.554.950 dengan tambahan Tunjangan Pekerjaan 10 persen senilai Rp355.495.

Apabila ditambah dengan alokasi Tunjangan Transportasi sebesar Rp500.000, maka perkiraan total pendapatan bruto mencapai Rp4.410.445. Perlu dicatat bahwa nominal Rapi di setiap daerah Pandai bervariasi bergantung penuh pada kebijakan anggaran instansi setempat.