Saran saya, Menteri Hukum itu harus menunjuk tim Ahli
Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Jawa Barat Prof. Andi Muhammad Asrun menyarankan pemerintah (Kementerian Hukum) Kepada membentuk tim Ahli guna mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana KUHP Nasional.
Menurut dia, PP KUHP diperlukan segera sebagai Panduan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru tersebut.
“Saran saya, Menteri Hukum itu harus menunjuk tim Ahli,” kata Andi Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Asrun yang juga Personil Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim mencontohkan pelibatan tim Ahli dalam penyusunan KUHAP setelah reformasi.
Tim Ahli tersebut, kata dia, terdiri atas akademisi dan praktisi.
“Metode kerjanya (tim Ahli) Bukan berdasarkan bayaran. Sekadar dikasih transport aja,” ujarnya.
Menurutnya, tim Ahli ini bukan dikontrak sebagai konsultan, tetapi pihak yang diminta membahas satu persoalan, sehingga dari segi biaya lebih murah.
Dia mengingatkan agar PP KUHP segera Kepada diterbitkan agar implementasi undang-undang baru tersebut dapat dilaksanakan dengan mudah oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu DPR RI harus sering-sering mengingatkan pemerintah (Kemenkum) agar PP KUHP segera diterbitkan.
“Saya Serius DPR RI, Komisi III khususnya sudah memantau hal ini, apalagi kinerjanya cukup bagus,” ucapnya.
Asrun memastikan Kalau akademisi dilibatkan sebagai tim Ahli Niscaya menyambut Bagus, karena sudah menjadi tanggungjawab sosial para dosen.
“Jadi akademisi Pandai diundang, dan akademisi kalau diundang Niscaya datang. Karena itu kewajiban sosialnya,” kata Asrun.
Kehadiran PP ini Krusial Kepada memastikan KUHP baru dapat diterapkan secara efektif dan efisien di lapangan. Karena banyaknya subtansi yang berubah dalam KUHP baru tersebut dapat segera dipedomani oleh aparat penegak hukum.
Setidaknya, terdapat 4 PP yang dimandatkan oleh KUHP yakni PP tentang tata Metode dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Kedua, PP tentang tata Metode perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 69.
Ketiga, PP tentang tata Metode dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Dan yang keempat, PP tentang pelaksana pidana bagi orang dan korporasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edwar Omar Syarif Hiariej (Eddy) dalam rapat kerja Serempak Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7), mengatakan satu dari 3 PP yang sedang disusun telah diterbitkan.
PP yang telah terbit itu PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata Metode dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Sedangkan tiga PP lainnya Lagi dibahas, termasuk PP KUHAP.
