Masalah Saluran Limbah, Operasional 8 SPPG di Pasuruan Dihentikan Sementara

Foto BeritaJatim.com

Pasuruan (Liputanindo.id) – Kebijakan tegas diambil oleh otoritas pusat demi memastikan standar kesehatan lingkungan pada fasilitas penyedia makanan sehat di daerah Pasuruan tetap terjaga. Sebanyak delapan unit lembaga penyalur asupan nutrisi terpaksa ditutup Kepada jangka waktu tertentu setelah sistem sanitasinya dinyatakan Tak memenuhi syarat baku mutu.

Langkah pembekuan ini dilakukan menyusul hasil Intervensi pengawas lapangan mengenai adanya kerusakan serius pada fasilitas pembuangan air sisa produksi. Penghentian aktivitas ini juga berdampak langsung pada penangguhan kucuran Anggaran Insentif dari pemerintah pusat bagi yayasan pengelola yang bermasalah.

“Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir,” bunyi maklumat Formal yang dirilis oleh jajaran pimpinan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak regulator menegaskan Tak akan menoleransi adanya potensi pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu higienitas program ketahanan pangan nasional.

Di Distrik Kota Pasuruan, pembekuan operasional menyasar Yayasan Oda Masa Depan Istimewa di Purworejo, Yayasan Rumah Juang Garuda Emas di Kebonagung, serta Yayasan PP An Nashir di Purutrejo. Denda serupa juga dijatuhkan kepada Yayasan Sayap Pangan Dirgantara di Purworejo 3, Yayasan Salafiyah Syafi’iyah Pendarungan di Purutrejo 2, dan Yayasan Pendidikan Anak Islam Khoirur Rohman di Bukir 2.

Sementara Kepada Distrik Kabupaten Pasuruan, terdapat dua lembaga yang terdampak kebijakan penutupan sementara akibat masalah infrastruktur pengolahan limbah ini. Kedua tempat tersebut Merukapan Yayasan Asmara Suroya Langgeng yang berlokasi di Gajahrejo serta Yayasan Adi Upaya yang berada di kawasan Raci.

“Status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan,” tambah Direktur Pemantauan dan Pengawasan Distrik II BGN, Albertus Dony Dewantoro, dalam surat keputusan tertulisnya. Pihak kementerian menginstruksikan agar seluruh berkas bukti perbaikan fisik segera dikirimkan ke tim Pengecekan pusat agar hak operasional Pandai dikembalikan.

Langkah Denda administratif ini rupanya menjadi bagian dari operasi penertiban skala besar yang menyasar ratusan titik fasilitas serupa di Distrik Jawa Timur. Ketegasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola daerah agar selalu disiplin dalam merawat sarana penunjang sanitasi.

Pemerintah daerah berjanji akan mendampingi yayasan-yayasan yang terdampak agar proses rekonstruksi saluran pembuangan Pandai rampung Pas waktu. Pemulihan fungsi layanan gizi ini menjadi prioritas Istimewa agar pemenuhan nutrisi generasi muda di Kota dan Kabupaten Pasuruan Tak mandek terlalu lelet. (Eksis/kun)