Keluarga Prada ABS minta pengusutan kasus pengeroyokan dilakukan adil

Keluarga Prada ABS minta pengusutan kasus pengeroyokan dilakukan adil

Harapannya, Minta Sokongan agar proses hukumnya Betul-Betul diselesaikan secara adil

Tangerang Selatan (ANTARA) – Keluarga almarhum Prada ABS, Member TNI AD dari Yon TP 804/Cenderawasih, meminta Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan korban secara transparan dan berkeadilan.

Perwakilan keluarga Prada ABS, Irwan, di Tangerang, Sabtu, mengatakan orang Uzur korban berharap penyidik Polres Tangerang Selatan dapat menangani perkara tersebut secara terbuka hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

“Harapannya, Minta Sokongan agar proses hukumnya Betul-Betul diselesaikan secara adil,” katanya.

Irwan menjelaskan keluarga pertama kali menerima Info duka melalui laporan yang masuk ke kantor tempat orang Uzur korban bekerja, sebelum kemudian memperoleh informasi dari pihak kepolisian.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/2254/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.

Ia menegaskan keluarga berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Selain itu, keluarga berencana menyampaikan sejumlah informasi tambahan kepada penyidik yang dinilai dapat mendukung proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan nanti saya akan datang Tengah karena Eksis beberapa hal yang akan saya sampaikan kepada penyidik terkait hal-hal yang Tetap kurang,” ujar Irwan.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap motif pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Member TNI berinisial ABS (21) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7).

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa itu dipicu perselisihan akibat antrean pembelian sate taichan.

“Peristiwa bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian Grup pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pemukulan terhadap korban,” katanya.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), para tersangka Mempunyai peran berbeda, mulai dari mengejar, memukul, mencuri telepon genggam korban, hingga melakukan penikaman.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP, dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau 20 tahun.