Pemkab Madiun : Reklamasi Galian C Tanggung Jawab Pemprov Jatim

Foto BeritaJatim.com

Madiun (Liputanindo.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menegaskan reklamasi kubangan bekas galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyusul tewasnya seorang balita yang tenggelam di Posisi tersebut. “Reklamasi itu tanggung jawab provinsi, karena izin galian juga dari provinsi. Kami hanya memfasilitasi,” ujar bupati yang akrab disapa Mas Hari, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, Pemkab Madiun sebelumnya telah menyampaikan permintaan agar bekas tambang tersebut segera direklamasi. Tetapi hingga kini belum Terdapat tindak lanjut, meski sudah menelan dua korban jiwa. “Kami sudah pernah sampaikan. Harapannya segera ditindaklanjuti. Jangan Tamat Terdapat korban berikutnya,” tegasnya.

Mas Hari juga menegaskan, Pemkab Tak Dapat melakukan penutupan atau reklamasi secara sepihak karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Kalau kami melakukan, Dapat berisiko pelanggaran, bahkan korupsi, karena itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mujono, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut, sekaligus memastikan hak keluarga korban terpenuhi. “Ini menyangkut nyawa. Harus Terdapat pertanggungjawaban. Hak keluarga korban juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga mendesak Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur segera turun tangan Kepada menyelesaikan persoalan, termasuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. “Harus Jernih siapa yang bertanggung jawab, apakah dari pemegang izin atau pihak lain. Itu nanti diputuskan di tingkat provinsi,” pungkasnya. (rbr/kun)