Saksi kasus korupsi Bupati Pati mengaku tertekan Begitu BAP

Saksi kasus korupsi Bupati Pati mengaku tertekan saat BAP

Semarang (ANTARA) – Nur Widayat, saksi kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Pati, Sudewa, mengaku tertekan Begitu diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Buat proses penyusunan Siaran acara pemeriksaan (BAP).

“Tertekan, karena diperiksa dari pagi Tamat malam. Belum Tengah kalau Terdapat yang ‘nggebrak’ meja,” kata Nur Widayat Begitu diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Dalam pemeriksaan, saksi Nur Widayat membantah sejumlah isi BAP, terutama yang berkaitan dengan pemberian Doku kepada Sudewa.

Salah satu keterangan saksi yang berbeda dengan BAP yakni tentang penyerahan Doku Rp721 juta dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Bantahan Nur Widayat juga bertolak belakang dengan keterangan Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6 yang juga diperiksa sebagai saksi.

Saksi Benard mengaku menyerahkan Doku dalam bungkusan kepada Nur Widayat. Tetapi keterangan itu disanggah Nur Widayat yang mengaku Kagak pernah menerima Doku dari saksi Benard.

Keterangan lain yang juga berbeda dari BAP yakni tentang pemberian sebilah keris kepada terdakwa Sudewa.

Nur Widayat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu juga mengaku Kagak pernah memberikan keris kepada Sudewa.

Keterangan saksi Nur Widayat dibenarkan oleh terdakwa Sudewa dalam persidangan tersebut.

Sudewa juga membantah pemberian Rp450 juta dalam bentuk mata Doku dolar AS dari saksi Nur Widayat.yang disebut sebagai fee dari proyek JGSM di Balai Teknik Perkertaapian Surabaya.

Ia menyebut Doku dolar AS yang disita KPK dari dirinya harus dibuktikan sebagai Doku yang sama yang diduga diberikan oleh Nur Widayat.

Bupati Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari Penyelenggaraan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan Member Komisi V DPR.

Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.