Sidoarjo (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas Biasa (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diduga mengalami alih fungsi.
Sosialisasi tersebut digelar di kawasan Taman Pinang, Kamis (13/5/2026) malam, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Penduduk dan pengurus RT/RW.
Dalam kegiatan itu, DLHK Kabupaten Sidoarjo memaparkan sejumlah hasil monitoring dan Penilaian lapangan.
Beberapa Intervensi yang menjadi perhatian antara lain alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses Biasa, komersialisasi ilegal, hingga penyalahgunaan fasilitas publik.
Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengacu pada Mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami Kagak langsung bongkar begitu saja. Terdapat tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 Tamat 3,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, proses penertiban diperkirakan berlangsung selama Sekeliling dua minggu. Setiap tahapan akan diberikan tenggang waktu mulai dari tujuh hari, lima hari, hingga tiga hari sebelum nantinya dilakukan eksekusi Serempak Satpol PP.
Selain penertiban, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan Pondok Mutiara yang difokuskan pada penanganan banjir dan penataan estetika lingkungan.
Melalui Dinas Pekerjaan Biasa dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah daerah berencana membangun rumah pompa baru Kepada meningkatkan kapasitas pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Sementara itu, di bagian belakang kawasan, DLHK akan membangun taman yang direncanakan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga tahun ini. Program tersebut nantinya melibatkan komunitas petani Kembang lokal dalam pengelolaan area hijau.
“Kami Ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani Kembang Kepada memajang tanaman mereka di sana. Jadi, selain aset kita terjaga dan Kagak Terdapat yang buang sampah sembarangan, Penduduk di Sekeliling Pondok Mutiara juga Pandai menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah,” imbuh Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding mengingatkan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, pembiaran terhadap aset Punya pemerintah daerah dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Pembiaran terhadap aset Punya Pemda Pandai masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut Mempunyai nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” terangnya.
Irwan juga menyebutkan bahwa Ketika ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang telah beralih fungsi dan dimanfaatkan secara pribadi oleh segelintir pihak.
“Kami Kagak Ingin langsung melakukan tindakan keras. Terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, Donasi dari Bapak Ibu Ketua RT dan RW sangat Krusial Kepada memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada Penduduk yang mungkin belum Mengerti atau menganggap alih fungsi ini sebagai hal yang lumrah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh Penduduk Mempunyai hak yang sama atas fasilitas Biasa yang tersedia di lingkungan perumahan tersebut.
“Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah Kepada kepentingan kita Serempak. Sebagai Penduduk yang Mempunyai KTP di sini, kita Segala berhak atas fasilitas tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua RT 09 Perum Pondok Mutiara, Abdus Salam menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban demi menciptakan ketertiban Biasa di lingkungan perumahan.
Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan Mekanisme Formal kepada Penduduk terdampak.
“Kami setuju dengan penertiban, Tetapi Minta dilakukan dengan surat Formal dan diberikan tenggang waktu yang cukup, misalnya seminggu atau sebulan, agar Penduduk Pandai bersiap-siap,” jelasnya.
Penduduk juga berharap pemerintah memberikan toleransi terhadap bangunan atau tempat pertemuan Penduduk di RT 31 yang selama ini digunakan Kepada kegiatan sosial dan ibadah, terutama Ketika masa pandemi COVID-19.
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, DLHK Kabupaten Sidoarjo, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta seluruh ketua RT dan RW di kawasan Perumahan Pondok Mutiara.(isa/ted)
