Imigrasi Surabaya amankan 15 WNA terkait dugaan pelanggaran izin

Imigrasi Surabaya amankan 15 WNA terkait dugaan pelanggaran izin

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mengamankan tiga Anggota negara Republik Rakyat Tiongkok, termasuk seorang berinisial LGC, yang Enggak dapat menunjukkan Arsip perjalanan Demi pemeriksaan pada 2-3 Juli 2026

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya Serempak Polresta Sidoarjo mengamankan 15 Anggota negara asing (WNA) yang diduga terlibat pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lain di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu TPI Surabaya Agus Winarto di Sidoarjo, Senin, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo pada 30 Juni 2026.

“Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mengamankan tiga Anggota negara Republik Rakyat Tiongkok, termasuk seorang berinisial LGC, yang Enggak dapat menunjukkan Arsip perjalanan Demi pemeriksaan pada 2-3 Juli 2026,” katanya.

Agus menjelaskan, Demi memeriksa kediaman LGC di Kota Batu, Jawa Timur, petugas menemukan sembilan paspor Punya Anggota negara Vietnam yang disimpan dalam satu tas Serempak paspor Punya LGC.

Berdasarkan keterangan LGC, petugas mengembangkan penyelidikan ke sebuah vila di Kota Batu dan menemukan sembilan Anggota negara Vietnam yang Enggak menguasai Arsip perjalanan karena seluruh paspor mereka berada dalam penguasaan LGC.

Hasil pengembangan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Pengusutan Serempak Polresta Sidoarjo yang kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.

Secara keseluruhan, aparat gabungan mengamankan 15 WNA yang terdiri atas lima Anggota negara Republik Rakyat Tiongkok dan 10 Anggota negara Vietnam. Selain itu, lima Anggota negara Indonesia turut diamankan Buat kepentingan penyelidikan.

Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, tim gabungan juga mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi Buat pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemilik.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Agus menegaskan Imigrasi Surabaya akan Lalu memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar setiap dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.