Imigrasi deportasi WNA AS buronan kasus pelecehan seksual

Imigrasi deportasi WNA AS buronan kasus pelecehan seksual

Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi Kaum negara asing (WNA) asal Amerika Perkumpulan berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya pada Kamis (4/6).

“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya di Kawasan Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.

AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 Buat menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Perkumpulan.

Penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan Sokongan dari Kedutaan Besar Amerika Perkumpulan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang Perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami Restriksi kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Perkumpulan, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Perkumpulan Buat menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

AW terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian berupa penggunaan identitas Palsu dan penyalahgunaan Arsip perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, bahwa penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinisp “selective policy” dan semangat “Imigrasi Buat Rakyat”.

Proses deportasi AW oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis (4/6) mendapat pengawalan langsung US Marshal.