Hotman: rumah Eks Jampidsus di Sentul digunakan Don Ritto

Hotman: rumah Eks Jampidsus di Sentul digunakan Don Ritto

Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan rumah Punya kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022.

“Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Akbar, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan rumah tersebut semula merupakan Punya mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Sertifikat kepemilikan juga telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.

Menurut Hotman, penggunaan rumah oleh Don Ritto dimulai pada 2022 sehingga Febrie Kagak Tengah mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut.

“Kalau Eksis renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di Rendah pengelolaan Don Ritto dan Kagak diketahui Pak Febrie,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Ia menyebut yayasan tersebut membina Sekeliling 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan Begitu ini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.

Terkait Intervensi Fulus Kontan dalam berbagai mata Fulus asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika mengatakan pihaknya telah Mempunyai penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.

“Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang Benar dan relevan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata Fulus asing, dan Fulus Kontan senilai Sekeliling Rp476 miliar dari rumah tersebut.

Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie menyatakan rumah itu memang miliknya sejak lelet, tetapi Fulus dan emas yang ditemukan merupakan Punya pihak lain. Tetapi, ia Kagak mengungkap identitas pemiliknya.

Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

Kejaksaan Akbar kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 Kepada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 Kepada perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.