Jember (Liputanindo.id) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempersoalkan pembangunan area parkir Stasiun Jember oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 yang menyebabkan terjadinya penyempitan fungsi Jalan Wijaya Kusuma Demi ini.
Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo menghargai upaya PT KAI Daop 9 Buat meningkatkan daya tarik Stasiun Jember dengan pembangunan tersebut.
“Alhamdulillah itu Tamat Demi ini Dapat terealisasi. (Stasiun) ini akan menjadi magnet tersendiri bagi para penumpang kereta api,” katanya, dalam rapat dengar pendapat Lazim di gedung DPRD Jember, Selasa (28/4/2026).
Tetapi Komisi C DPRD Jember Menonton Eksis persoalan dalam pembangunan tersebut. Personil Komisi C Edi Cahyo Purnomo mengatakan pembangunan kawasan tersebut mengganggu hak masyarakat dalam mengakses Jalan Wijaya Kusuma. “Masyarakat di situ sudah terganggu. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pemkab Jember belum pernah memberikan izin tertulis penggunaan Jalan Wijaya Kusuma Buat proses pembangunan kawasan stasiun kepada PT KAI Daop 9. Padahal, menurut Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Ririn Yuli Astuti, Jalan Wijaya Kusuma merupakan aset Pemkab Jember, termasuk tanah di Dasar jalan. “Lebar aspalnya 9 meter, kemudian tanah di Dasar jalan, termasuk Rumija (Ruang Punya Jalan) 15 meter,” kata Ririn.
Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Lazim dan Perumahan Rakyat Jember, Arif Rachman Nuya, juga mengatakan PT KAI Daop 9 mendaftarkan kegiatan renovasi lahan parkir di depan Stasiun Jember. “Bukan aktivitas di Jalan Wijaya Kusuma,” katanya. Sertifikat yang dilampirkan dalam sistem perizinan adalah sertifikat hak Punya lahan parkir atas nama PT KAI.
Tetapi, lanjut Nuya, pengajuan persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional belum ditetapkan. Proses perizinan belum Tamat pada tahapan persetujuan tujuan pemanfaatan kegiatan penataan ruang.
“Kalau berdasarkan alur perizinan dasar berusaha, perizinan pertama adalah perizinan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dinas kami mengeluarkan rekomendasi, nanti akan terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” kata Nuya.
Selain itu, pembangunan kawasan itu Lagi memerlukan sejumlah perizinan lain, seperti rekomendasi analisis mengenai Akibat Lampau lintas, rekomendasi drainase, rekomendasi pemadam kebakaran, dan rekomendasi analisis Akibat lingkungan. Setelah itu, pemerintah baru akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Jadi ini Lagi belum di tahapan itu. Sekadar faktualnya aktivitas itu sudah berjalan di lapangan,” kata Nuya.
Tetapi rupanya PT KAI Daop 9 punya pertimbangan sendiri Buat melaksanakan pembangunan kawasan tersebut dengan memanfaatkan Jalan Wijaya Kusuma. Asisten Manajer Hukum PT KAI Daop 9, Yulianto Setyo Nugroho, yang hadir dalam rapat dengar pendapat Lazim itu mengklaim pihaknya menguasai kepemilikan Stasiun Jember dan Jalan Wijaya Kusuma yang melintasinya.
Klaim ini didasarkan pada grondkaart atau Arsip peta tanah peninggalan Era Hindia Belanda yang menjadi bukti alas hak atas tanah dan bangunan yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), termasuk area stasiun. “Terkait dengan kepemilikan jalan, aset itu Punya kita. Tapi Buat aspal itu tahun Lampau masuk ke Pemkab,” kata Yulianto.
Klaim tersebut Tak Dapat diterima Edi Cahyo Purnomo. Dia meminta PT KAI Daop 9 Tak mengklaim aset dengan berlindung di balik grondkaart. “Tak mungkin pemerintah daerah melaksanakan pengaspalan jalan kalau itu bukan aset mereka,” katanya.
Selama ini pengaspalan Jalan Wijaya Kusuma dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember. Maka, menurut Edi Cahyo, Tak Eksis yang berhak merusak atau mengubah peruntukan jalan tersebut.
“Dalam Undang-Undang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan sudah Jernih. Mengubah dan merusak ini termasuk tindak pidana,” katanya.
Tetapi berpegang pada grondkaart tersebut, PT KAI Tak ragu-ragu membangun kawasan tersebut. Apalagi, menurut Asisten Manajer Perawatan Bangunan Dinas PT KAI Daop 9 Jember, Gandi Pangestu, mengaku sudah meminta persetujuan desain dan spesifikasi yang dipakai Pemkab Jember Buat Jalan Wijaya Kusuma kepada Dinas Pekerjaan Lazim Bina Marga setempat.
Gandi mengaku sudah memberitahu seseorang bernama “Pak Dedi”. “Beliau itu mengiyakan dan menginstruksikan Buat melanjutkan pekerjaan,” katanya.
Sebenarnya, menurut Gandi, PT KAI sudah empat kali mengajukan izin dan semuanya Tak terverifikasi. Proses itu Lagi berlanjut hingga Demi ini. “Kami Ingin Paham juga prosedurnya seperti apa, timeline datanya seperti apa, agar Sekalian pekerjaan terkait pengembangan stasiun itu Dapat kita laksanakan semuanya,” katanya.
Mendengar penjelasan itu, Ardi Pujo Prabowo menegaskan adanya pelanggaran aturan oleh PT KAI Daop 9. “Mestinya perizinan diperoleh, baru dibangun. Berarti kalau PT KAI melakukan pembangunan sekarang, itu melanggar perizinan, Tak?” katanya.
Yulianto mengatakan pimpinan PT KAI Daop 9 sudah berkoordinasi dengan Bupati Muhammad Fawait secara informal. “Secara teknis Buat mendetail, pimpinan menyampaikan bahwa paralel dijalankan Buat pembangunan Stasiun Jember,” katanya.
Tetapi Yulianto mengakui Tak Eksis hitam di atas putih terkait pertemuan tersebut. “Enggak Eksis notulen atau apa pun itu,” katanya.
Yulianto juga membantah adanya penyempitan di Jalan Wijaya Kusuma sebagaimana dikeluhkan masyarakat. “Kita existing hanya mengaspal dan menata kembali,” katanya.
Bahkan, menurut Yulianto, perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Jember sudah Berjumpa dengan Daop 9 Buat membicarakan rencana koneksi Food Street. “Intinya kami siap. Kita sebenarnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tetapi beberapa memang Tak Eksis yang dinotulenkan,” katanya.
Penjelasan tersebut Tak diterima begitu saja Komisi C. Apalagi Tak Eksis bukti tertulis pertemuan PT KAI Daop 9 dengan Bupati Muhammad Fawait. Mulia Budiman, Personil Komisi C, meminta agar proses pembangunan di Jalan Wijaya Kusuma dihentikan dulu. “Biar Jernih dulu,” katanya.
Komisi C juga memutuskan Buat melakukan kunjungan ke Letak pembangunan kawasan Stasiun Jember, Rabu (29/4/2026). “Kami akan tinjau Letak,” kata Ardi. [wir/kun]
