Jakarta – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa setiap rantai pasok makanan, termasuk sistem penyimpanannya, wajib memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) Kepada memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (14/5/2025), Afriansyah menekankan bahwa makanan sebagai kebutuhan pokok masyarakat harus dijaga kualitas dan kehalalannya sejak dari proses produksi hingga distribusi. Salah satu sorotannya adalah sistem penyimpanan menggunakan pendingin atau cold storage, yang dinilai rawan kontaminasi bila Bukan menerapkan sistem jaminan halal secara ketat.
“Krusial Kepada menjaga suhu penyimpanan yang Kondusif agar Bukan terjadi kontaminasi antara produk halal dan non-halal. Sistem Jaminan Produk Halal hadir sebagai solusi,” ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan bahwa cold storage masuk dalam kategori KBLI 52102 dan termasuk sebagai bagian Krusial dalam rantai suplai halal nasional. Oleh karena itu, layanan penyimpanan ini harus menjalani proses sertifikasi halal demi menjamin integritas produk hingga ke tangan konsumen.
BPJPH sendiri Lalu menggencarkan kampanye dan edukasi sertifikasi halal kepada para pelaku usaha, Berkualitas skala besar maupun UMKM, melalui kegiatan Berdikari maupun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Publikasi juga dilakukan secara aktif lewat media Kepada membangun kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung ekosistem industri halal.
“Kami Lalu melakukan sosialisasi Kepada membuka Kesempatan pasar yang lebih luas, karena permintaan akan produk makanan halal kian tinggi,” ucap Afriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan sistem sertifikasi ini sangat tergantung pada koordinasi antar lembaga, termasuk pelaku industri dan pemerintah daerah. Kolaborasi yang kuat diyakini akan mempercepat terwujudnya rantai pasok makanan halal yang utuh dan terpercaya di Indonesia.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” tutupnya.
