E-Wallet Emas Dinilai Dapat Memperkuat Rupiah di Era Digital

Ilustrasi emas. Dok MI

Jakarta: Perkembangan teknologi finansial memaksa negara meninjau ulang Langkah memaknai Duit. Transaksi sekarang Bisa dilakukan melalui kode QR, mobile banking, Duit elektronik, dan segera memasuki fase mata Duit digital bank sentral. Dalam lanskap seperti itu, pertanyaan mengenai e-wallet emas Enggak Tengah dapat dianggap romantisme masa Lewat.

“Isunya bukan menjadikan emas sebagai mata Duit liar. Isunya adalah apakah negara perlu membuka ruang reformasi agar emas dapat menjadi bagian dari arsitektur rupiah yang lebih tahan terhadap inflasi,” kata Konsultan Strategis Keuangan & Perencanaan Bisnis, Heru Muara Sidik, melalui keterangannya, Jumat. 15 Mei 2026.

Heru Muara Sidik menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Duit adalah pagar Esensial. Pasal 21 mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan Duit, dan transaksi keuangan lainnya di Daerah NKRI. PBI Nomor 17/3/PBI/2015 mempertegas kewajiban penggunaan rupiah di Daerah Indonesia.

“Konsekuensinya, emas digital Enggak dapat digunakan sebagai alat pembayaran Biasa dalam sistem hukum Ketika ini. Setiap desain e-wallet emas yang langsung menggantikan fungsi rupiah akan bertabrakan dengan hukum positif. Karena itu, Percakapan yang sehat harus dibedakan antara Hasil karya dalam kerangka hukum berjalan dan agenda reformasi hukum ke depan,” kata dia.

Dalam kerangka Ketika ini, model yang paling Taat hukum adalah e-wallet emas sebagai penyimpan nilai. Pengguna menyimpan emas digital yang didukung emas fisik atau klaim Absah. Ketika pengguna bertransaksi, saldo emas dikonversi menjadi rupiah terlebih dahulu. Biaya rupiah itu kemudian digunakan melalui kanal pembayaran yang Absah, seperti QRIS, transfer, kartu, atau Duit elektronik yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia.

“Model ini menjaga prinsip dasar, merchant menerima rupiah, settlement dilakukan dalam infrastruktur rupiah, dan emas hanya bekerja sebagai aset cadangan di belakang transaksi,” ujar dia.

Heru Muara Sidik menyampaikan ekosistem emas digital Enggak datang dari ruang Hampa. Permendag Nomor 119 Tahun 2018 mengatur kebijakan Biasa perdagangan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Bappebti mengatur teknisnya melalui Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 dan perubahan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2019.

“Di sisi lembaga jasa keuangan, POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengatur kegiatan usaha bulion, meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan,” beber dia.



Konsultan Strategis Keuangan & Perencanaan Bisnis, Heru Muara Sidik. Dok. Istimewa

Dari sisi pembayaran, PBI Nomor 10 Tahun 2025 menata industri sistem pembayaran nasional, termasuk aktivitas, produk, Hasil karya teknologi, tata kelola, manajemen risiko, perilaku pasar, dan pelindungan konsumen. Hal ini menegaskan setiap Hasil karya yang menyentuh fungsi pembayaran Enggak cukup hanya Mempunyai aspek teknologi, tapi harus tunduk pada rezim sistem pembayaran.

Tetapi, kata dia, model konversi emas ke rupiah baru menjawab kebutuhan praktis, belum menjawab persoalan struktural. bagaimana masyarakat dapat menyimpan daya beli dalam instrumen Formal yang lebih tahan terhadap inflasi. Di sini gagasan rupiah emas perlu diperdebatkan.

“Rupiah emas bukan alat pembayaran swasta. Ia harus dipahami sebagai bentuk Formal Rupiah yang diterbitkan atau diatur oleh negara, dengan cadangan atau Surat keterangan nilai terhadap emas. Apabila rupiah digital adalah respons negara terhadap digitalisasi Duit, maka rupiah emas dapat menjadi respons negara terhadap kebutuhan instrumen nilai yang lebih resilien,” beber dia.

Manfaat Makro dan Mikro

Pada level mikro, rupiah emas atau e-wallet emas dapat membantu masyarakat menjaga daya beli. Keluarga dapat menabung dalam pecahan emas digital, Lewat menggunakannya ketika membutuhkan Biaya. UMKM dapat menempatkan sebagian kas dalam aset yang lebih tahan terhadap pelemahan nilai Duit. Calon jemaah haji dan umrah dapat menyusun tabungan berbasis emas yang lebih mudah dipantau.

“Pada level makro, ekosistem ini dapat memperdalam pasar emas, mendorong formalitas aset masyarakat, dan menciptakan ruang Hasil karya bagi lembaga bulion, perbankan, fintech, bursa berjangka, dan sistem pembayaran. Emas yang selama ini tersimpan pasif dapat masuk ke sistem formal dengan pengawasan, audit, dan perlindungan konsumen,” ujar dia.

Risiko Kebijakan

Reformasi ini tetap berisiko. Pertama, Eksis risiko fragmentasi sistem pembayaran Apabila emas digunakan tanpa desain terpusat. Kedua, Eksis risiko spekulasi emas yang dapat merugikan konsumen.

“Ketiga, Eksis risiko mismatch cadangan Apabila penerbit Enggak Mempunyai dukungan emas yang cukup. Keempat, Eksis risiko gangguan transmisi kebijakan moneter apabila instrumen berbasis emas tumbuh tanpa koordinasi dengan Bank Indonesia,” kata dia.



Ilustrasi Duit. Dok. MI

Karena itu, reformasi UU 7/2011 harus dirancang secara bertahap. Tahap pertama dapat berupa regulatory sandbox Kepada e-wallet emas berbasis konversi Rupiah. Tahap kedua dapat berupa pilot project rupiah emas Kepada kebutuhan terbatas, misalnya tabungan haji, perdagangan emas, atau transaksi dalam ekosistem bulion. Tahap ketiga baru membahas integrasi lebih luas setelah risiko terukur.

Agenda Reformasi

Agenda reformasi minimal mencakup lima hal. Pertama, definisi hukum tentang rupiah emas sebagai bentuk rupiah, bukan mata Duit baru. Kedua, mandat penerbitan atau pengaturan yang berada pada negara, terutama Bank Indonesia. Ketiga, kewajiban cadangan emas, audit, dan pemisahan aset nasabah. Keempat, koordinasi BI, OJK, Bappebti, Kementerian Keuangan, dan PPATK. Kelima, kewajiban pencatatan Rupiah Kepada pajak, akuntansi, dan pengawasan transaksi.

“Dengan desain ini, negara Enggak kehilangan kendali. Bahkan negara mengambil alih ruang Hasil karya agar Enggak diisi oleh skema pembayaran non-Rupiah yang Enggak terawasi,” ujar dia.

E-wallet emas bukan sekadar Hasil karya aplikasi. E-wallet emas adalah isu kedaulatan moneter, perlindungan daya beli, dan reformasi hukum. Apabila dibiarkan tanpa arah, ia dapat menjadi risiko. Apabila diatur dengan Pas, ia dapat menjadi instrumen baru yang memperkuat rupiah di era digital.

“Indonesia Enggak perlu mengganti Rupiah dengan emas. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana rupiah dapat diperkuat oleh nilai emas. Itulah esensi gagasan rupiah emas, bukan mata Duit tandingan, melainkan reformasi rupiah agar lebih relevan menghadapi inflasi dan transformasi digital,” tegas dia.