Penduduk Jakarta Tetap Padati Bundaran HI meski CFD Ditiadakan

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tetap dipadati oleh Penduduk yang antusias berolahraga pada Minggu (14/6/2026) pagi, meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara Formal meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Dilansir dari Detikcom, masyarakat tampak memanfaatkan area trotoar hingga lajur paling kiri jalan Buat berlari, berjalan santai, dan bersepeda pada pukul 07.50 WIB. Imbasnya, arus Lampau lintas kendaraan bermotor yang melewati kawasan tersebut mengalami perlambatan di lajur kanan Jalan MH Thamrin.

Salah satu Penduduk yang beraktivitas di Posisi, Dio (29), mengaku baru mengetahui Penyelenggaraan CFD ditiadakan karena mengira kegiatan tersebut tetap berjalan beriringan dengan acara maraton Global.

“Kalo CFD nggak Eksis saya nggak Paham. Tapi kalo hari ini Eksis JAKIM saya Paham, makanya saya datang agak siangan. Jadi saya kira Eksis JAKIM itu udah Niscaya CFD, gitu,” kata Dio.

Pria tersebut menambahkan bahwa situasi ramai Kagak menghalanginya Buat tetap berolahraga seperti Lazim di kawasan ikonik Jakarta tersebut. Tetapi, ia mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati antara pejalan kaki dan pengguna kendaraan yang melintas.

“Kalo banyak orang-orang ke sini mah saya juga olahraga Lazim aja sih. Kayaknya Eksis atau nggak Eksis CFD saya tetap ke sini. Cuman saling menghargai aja kali ya. Yang Krusial mobil atau motor yang lewat juga nggak keganggu,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan pembatalan CFD Buat Rontok 14 Juni 2026 melalui akun Instagram Formal mereka sejak Rabu (10/6/2026).

“Sehubungan dengan adanya kegiatan Global pada Minggu, 14 Juni 2026, HBKB di Jl. Jend Sudirman – M.H Thamrin, Jakarta Pusat dan Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan sementara ini dilakukan karena jalur protokol tersebut digunakan Buat rute Jakarta International Marathon (JAKIM). Secara hukum, kebijakan penutupan atau penyesuaian CFD ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang mengakomodasi penyelenggaraan kegiatan demi kepentingan pemerintah.