Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (2/6/2026). Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya Kepada melanjutkan kembali proses hukum perkara tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
“Mengabulkan permohonan pemohon Kepada sebagian. Menyatakan pemohon Mempunyai kedudukan hukum atau Absah standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon Kepada melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” kata hakim tunggal, Suparna, Ketika membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Tim Advokasi Kepada Demokrasi selaku pemohon menyampaikan apresiasi yang tinggi atas putusan dari majelis hakim tersebut. Putusan ini dinilai menjadi titik terang bagi pencarian keadilan korbannya.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus Kepada mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum,” ujar perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Al Ayubbi berharap putusan ini memberi kepastian hukum. Dia mengaku sempat bingung dengan proses penanganan laporan terkait penyiraman air keras Andrie Yunus.
“Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus Kepada mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum,” kata dia.
Cita-cita besar juga disematkan agar kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Al Ayubbi menegaskan pentingnya mengungkap aktor di balik layar aksi kekerasan ini.
“Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh Kepada mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang Anggaran yang menyerang Andrie Yunus hingga Ketika ini,” ujarnya.
Pihak kepolisian memberikan respons positif terhadap putusan praperadilan tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan akan mematuhi instruksi dari pengadilan dalam penanganan perkara.
“Pertama terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban Keluarga Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Sebelumnya, penanganan perkara ini melibatkan dua laporan terpisah yang diterima oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Tetapi, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan laporannya ke Polda Metro Jaya karena terdapat kesamaan Posisi dan waktu kejadian perkara. Ketika ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga tengah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat oknum tentara sebagai terdakwa.
