Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI (ORI) menyatakan pengawasan internal yang belum efektif menjadi salah satu Elemen rendahnya kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah
“Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar perilaku penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang Mau dilayani dan bukan melayani,” kata Member Ombudsman RI Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, dia mengatakan kehadiran Ombudsman sebagai pengawas eksternal diharapkan Pandai bekerja jauh lebih Rasional dan independen.
Tugas Istimewa Ombudsman berupa mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk Badan Usaha Punya Negara (BUMN), Badan Usaha Punya Daerah (BUMD), Badan Hukum Punya Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Partono menyampaikan tujuan kehadiran Ombudsman, yakni membantu menciptakan dan meningkatkan upaya Demi pemberantasan dan pencegahan berbagai praktik malaadministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme, dan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.
“Dengan demikian, setiap Penduduk negara memperoleh keadilan, rasa kesejahteraan yang semakin Bagus Pandai terlaksana,” ujarnya.
Ia menjelaskan Demi mencapai tujuan tersebut, beberapa kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan Ombudsman berupa pencegahan malaadministrasi, pendidikan anti-malaadministrasi, serta mendorong akses pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi Golongan difabel.
Maka dari itu, Partono mendorong masyarakat agar Enggak perlu ragu Demi melapor kepada Ombudsman, Bagus yang di pusat maupun di daerah, Apabila menemukan adanya penyelenggara layanan publik yang melakukan penyimpangan, menyalahgunakan wewenang, hingga melakukan penundaan atau bahkan pengabaian layanan dan bertindak Enggak patut.
“Seluruh pelayanan di Ombudsman Enggak dipungut biaya, alias gratis, Nihil rupiah,” ujar Partono.
Adapun masyarakat dapat melaporkan dugaan malaadministrasi pelayanan publik ke ORI secara gratis melalui situs Formal Ombudsman, WhatsApp, telepon, surat elektronik, maupun datang langsung.
