KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemanggilan terhadap pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada pekan depan.

Langkah pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Fuad mangkir dari pemeriksaan sebelumnya dengan Argumen sedang berada di Arab Saudi Demi melaksanakan ibadah haji, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak lembaga antirasuah belum merinci Lepas Niscaya Penyelenggaraan pemeriksaan tersebut, Tetapi menegaskan bahwa saksi telah berkomitmen Demi bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik menjadwalkan ulang Demi pemeriksaannya pada pekan depan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Penjadwalan ulang ini diharapkan dapat berjalan Fasih setelah komunikasi yang dibangun oleh pihak saksi kepada tim penyidik KPK.

“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi.

Sedianya, pemanggilan pertama terhadap Fuad dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6), Tetapi yang bersangkutan mengirimkan konfirmasi ketidakhadiran Formal karena kendala posisi geografis.

“Saksi Kerabat FHM mengirimkan konfirmasi belum Dapat memenuhi panggilan penyidik. Saksi Tetap berada di Arab Saudi dalam rangka Penyelenggaraan ibadah haji,” Terang Budi Begitu itu.

Penetapan tersangka dalam perkara korupsi ini telah menyasar empat orang, termasuk mantan menteri Religi serta jajaran pengurus asosiasi dan biro perjalanan haji.

Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Lumrah Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jenis Biaya ilegal diduga mengalir dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut melalui perantaraan Gus Alex dengan nominal mencapai puluhan ribu dolar AS.

Ismail disinyalir menyerahkan Doku sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta Doku senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief yang menjabat sebagai Dirjen PHU Kemenag pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian finansial negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.