Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus Hukuman administratif atau melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Area Jakarta yang berlangsung mulai Senin, 1 Juni 2026 hingga Selasa, 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memeriahkan hari ulang tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus meningkatkan ketertiban Anggota dalam membayar pajak, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (3/6/2026).
Kebijakan pembebasan denda tersebut diatur secara Formal melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan ini mencakup pembebasan Hukuman Kepada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memberikan keterangan Formal terkait program ini pada Sabtu (30/5/2026). Pihaknya berharap momentum ini dapat dimanfaatkan dengan Bagus oleh Anggota ibu kota.
“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Info gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Pihak kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan langkah antisipasi Kepada menghadapi lonjakan Anggota di kantor Samsat. Pengaturan sarana dan personel dilakukan agar pelayanan tetap berjalan Fasih tanpa menimbulkan penumpukan.
“Begitu ini Pemprov DKI Jakarta memperlakukan pemutihan mulai dari Rontok 1 Juni kemarin Tiba dengan Rontok 31 Agustus, berarti tiga bulan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Komarudin mengimbau masyarakat Kepada segera mengurus kendaraan mereka tanpa menunda-nunda. Penyiapan fasilitas di berbagai gerai telah dipastikan siap menampung tingginya animo wajib pajak.
“Kami juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas, tentunya mengantisipasi membludaknya para wajib pajak yang nanti akan datang ke samsat-samsat yang Eksis di Area hukum Polda Metro, Kepada melakukan pembayaran pajak mengingat Eksis pemutihan,” kata dia.
Masyarakat diminta Kepada mengatur waktu kedatangan dengan bijak selama hari kerja berjalan. Layanan Samsat dipastikan tetap beroperasi setiap hari kecuali pada hari libur nasional.
“Petugas ataupun personel, sarana-perasarana, fasilitas ini juga kita telah siapkan dan silakan masyarakat Pandai mengurus kendaraannya sendiri Kepada Pandai mengikuti prosesnya dan tentunya Pandai memanfaatkan waktu-waktu yang efektif. Setiap hari kami buka kecuali memang nanti Rontok merah ya setiap hari kami buka, dari Senin Tiba dengan Sabtu ini juga Kepada Pandai melayani masyarakat yang Eksis di Jakarta,” jelasnya.
