Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai Penemuan kebijakan

Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

Jakarta (ANTARA) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kewajiban bagi platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing Demi Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pengelompokkan Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan Penemuan kebijakan pemerintah.

“Kewajiban itu merupakan langkah Krusial agar perusahaan-perusahaan asing tersebut menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta platform OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb Demi mengurus NIB dan KBLI sebagai bagian dari pemenuhan legalitas usaha di Indonesia.

Menurut Trubus, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai langkah inovatif, terutama karena selama ini banyak OTA asing yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, Tetapi belum sepenuhnya memenuhi kewajiban legalitas usaha.

“Kalau ini Krusial dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah Penemuan kebijakan,” ujarnya.

Dari sisi keadilan usaha, ia menilai selama ini terdapat kesenjangan antara OTA lokal dan OTA asing.

Menurut dia, OTA asing sering kali memperoleh keuntungan kompetitif tertentu, sementara pelaku usaha dalam negeri merasa diperlakukan Tak setara.

“OTA dalam negeri merasa Eksis kesenjangan sosial,” katanya.

Trubus mengatakan apabila aturan tersebut diterapkan dengan Berkualitas, OTA asing yang Taat berpotensi memperluas usahanya ke berbagai Kawasan Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan baru.

“Kalau mereka Bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai Kawasan di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja,” katanya.

Ketika dimintai tanggapan mengenai ketidakpatuhan sebagian OTA asing terhadap kewajiban NIB dan KBLI, Trubus menilai kondisi tersebut menunjukkan Tetap adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menempatkan OTA domestik pada posisi yang kurang kompetitif dibandingkan pelaku usaha asing.

“Mereka Menyantap Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga Tak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan Tak adil,” ujarnya.

Meski demikian, Trubus menekankan pemerintah tetap perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi OTA asing agar dapat beroperasi dengan nyaman sembari mematuhi regulasi yang berlaku.

“Memang perlu sosialisasi yang Berkualitas karena ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercatat di OTA Tetapi belum Mempunyai izin berusaha di Indonesia.

“Kami Lanjut melakukan koordinasi Serempak OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti akomodasi yang Tak berizin harus dicatat, Tak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa Ketika ditemui ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.

Rizki mengatakan data perizinan sebenarnya dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tetapi, karena proses Pengecekan harus dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah memutuskan membangun sistem pendukung Demi mempercepat pengawasan.