Jakarta (ANTARA) – Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bukan Buat mengambil alih aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing yang merugikan negara.
Ia mengatakan DSI dibentuk Buat memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual dengan harga yang sebenarnya.
“Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka (pelaku ekspor) dan menjadi calo yang kemudian menjual,” kata Dony berdasarkan keterangannya, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan transfer pricing terjadi ketika ekspor dilakukan dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi Punya eksportir, sedangkan under invoicing merupakan pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga mengurangi penerimaan negara.
Menurut dia, pemerintah membentuk DSI berdasarkan kondisi di lapangan, termasuk Tetap adanya praktik transfer pricing dan under invoicing dalam kegiatan ekspor SDA.
Pemerintah, lanjut dia, Tak Ingin praktik tersebut Maju berlangsung karena berpotensi merugikan negara dan mengurangi manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
“Yang Krusial tujuannya adalah bahwa Tak boleh terjadi transfer pricing, Tak boleh terjadi under invoicing. Lewat bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” ujarnya.
Dony menyampaikan bahwa pencegahan kedua praktik tersebut akan menjadi Pusat perhatian Primer DSI pada masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
