Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur Kagak boleh mencederai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini Maju dilakukan pemerintah.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Kalau terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” kata Yusril Demi dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Demi melakukan Pengkajian menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional.
Yusril menyatakan pemerintah mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Penduduk negara asing di lingkungan Imigrasi.
Dukungan itu diberikan, Bagus terhadap berbagai kasus yang terjadi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 maupun yang terjadi Tamat sekarang.
“Ini kalau Rupanya KPK menemukan bukti korupsi itu Maju berlanjut Tamat sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tuturnya.
Yusril juga memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi Demi mendukung penegakan hukum oleh KPK dan jangan Terdapat seorang pun yang mencoba Demi menghalang-halangi penegakan hukum tersebut.
Dengan begitu, seluruh jajaran Imigrasi diminta Demi mendukung penyidik KPK, termasuk menyerahkan data, Berkas, dan informasi yang relevan guna menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Kemenko Kumham Imipas membuka ruang seluas-luasnya Demi bekerja sama dengan KPK sehingga Kagak boleh Terdapat pihak yang menghambat proses penyidikan.
“Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas,” ungkap Menko menegaskan.
Dirinya mengajak seluruh aparatur pemerintah Demi menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran Krusial guna memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang Kudus.
Sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup Dana hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Setyo mengatakan Dana hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari Penduduk negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.
