Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Sumatera Selatan pada Selasa (2/6/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada Mei 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per-Mei 2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Otoritas hukum terkait menegaskan bahwa proses hukum Begitu ini Tetap bersandar pada surat perintah penyidikan Standar. Konsekuensinya, identitas tersangka baru dalam perkara ini belum diumumkan kepada publik.
Dua orang saksi terjadwal menjalani pemeriksaan tim penyidik, yakni Pegawai Negeri Sipil Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Area Sumatera Bagian Selatan Farah Dina Eka Syamriati dan Direktur Istimewa PT Surya Annisa Kencana Anisah.
“Saksi FD Enggak hadir, Tamat Begitu ini Penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi. Saksi ANS hadir dan didalami terkait Penyelenggaraan proyek pembangunan jalur kereta di Area Sumatera Selatan,” sebut Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Operasi tangkap tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah menjadi awal mula terbongkarnya skandal ini. Penyelidikan yang meluas kemudian mengungkap praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.
Dalam rangkaian kasus ini, mantan Member Komisi V DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dugaan penerimaan suap proyek jalur kereta api tersebut.
