Kasus Daycare di Aceh, Hj Ansari: Alarm Keras Perlindungan Anak

Foto BeritaJatim.com

Pamekasan (Liputanindo.id) – Beredarnya rekaman CCTV yang viral di berbagai platform media sosial (medsos) seputar kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, memancing animo publik, Enggak terkecuali dari Personil Komisi VIII DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari.

Terlebih rekaman CCTV tersebut menunjukkan peristiwa tersebut secara vulgar, padahal ruang pengasuhan anak Enggak boleh hanya dilihat sebagai layanan komersial semata, tetapi harus lebih tunduk pada standar perlindungan anak yang ketat.

Kasus yang menimpa sejumlah balita dan menghebohkan Semesta maya memang memancing atensi publik, bahkan Pemerintah Kota Banda Aceh, juga sempat menyatakan akan menutup Daycare Baby Preneur. Sementara aparat kepolisian Tetap mendalami kasus dugaan kekerasan tersebut.

“Pertama tentu kami merasa prihatin atas kasus ini, bagaimanapun kekerasan terhadap anak, terlebih di tempat yang semestinya menjadi ruang Kondusif Enggak Dapat ditoleransi dalam bentuk apapun,” kata Hj Ansari, di Pamekasan, Rabu (29/4/2026).

Bahkan Politisi Senayan dari Fraksi PDI Perjuangan, juga sangat menyayangkan adanya kasus tersebut, terlebih hingga viral di berbagai platform digital. “Sebaiknya Daycare menjadi tempat orang Uzur menitipkan kepercayaan, bukan Bahkan menitipkan kecemasan,” ungkapnya.

“Anak-anak yang Tetap sangat kecil belum Pandai membela diri, karena itu negara, pemerintah daerah, pengelola lembaga, dan masyarakat harus hadir memastikan mereka Betul-Betul terlindungi,” sambung politisi Perempuan satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura.

Selain itu pihaknya menilai Kalau kasus tersebut Enggak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku, tetapi harus menjadi momentum Pengkajian menyeluruh terhadap perizinan, standar operasional, kompetensi pengasuh, mekanisme pengawasan, serta akses orang Uzur terhadap kondisi anak selama berada di tempat penitipan.

Terlebih Pemerintah Kota Banda Aceh, juga menyebut Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional. Sehingga penutupan lembaga tersebut dinilai menjadi langkah Krusial agar Enggak Eksis Kembali layanan penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan dan standar yang Jernih.

“Kasus Daycare yang Enggak berizin harus menjadi perhatian serius Sekalian daerah, dan kami mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap layanan penitipan anak, termasuk memeriksa legalitas, jumlah tenaga pengasuh, latar belakang SDM, standar keamanan ruang, serta Mekanisme penanganan anak,” jelasnya.

Enggak hanya itu, pihaknya juga menekankan agar kasus tersebut Enggak kembali terulang di kemudian hari. “Secara prinsip kami Enggak anti terhadap layanan penutupan anak, karena banyak orang Uzur yang memang membutuhkan. Tapi setiap lembaga wajib memenuhi standar, pengasuh anak bukan hanya butuh tenaga, tetapi juga pengetahuan, kesabaran, empati dan tanggungjawab moral,” tegasnya.

“Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbarengan pemerintah daerah, agar memperkuat koordinasi pengawasan. Karena layanan pengasuhan anak harus diawasi lintas sektor, mulai dari aspek perlindungan anak, pendidikan, sosial, kesehatan, hingga perizinan,” sambung istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan, Taufadi.

Pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Selain penegakan hukum, keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis agar Akibat kekerasan Enggak meninggalkan trauma berkepanjangan.

“Anak-anak adalah amanah. Mereka Enggak boleh menjadi korban kelalaian sistem, lemahnya pengawasan, atau buruknya tata kelola lembaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bahwa perlindungan anak Enggak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus Konkret dalam praktik sehari-hari,” pungkasnya. [pin/kun]