Jakarta (Liputanindo.id) – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis Kepada memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Dunia 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Paket kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berfokus pada kepentingan rakyat, khususnya kalangan pekerja.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.
Paket Kebijakan Baru Kepada Buruh
Presiden menyebut sejumlah regulasi baru sebagai “kado” bagi pekerja pada May Day 2026. Kebijakan tersebut meliputi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan ILO Convention 188 Kepada perlindungan awak kapal perikanan
Selain itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Interaksi Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Dalam momentum tersebut, pemerintah juga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional—sebuah langkah simbolik Kepada menghormati perjuangan pekerja di Indonesia.
Restriksi Outsourcing dan Perlindungan Kerja
Pemerintah turut mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui Restriksi sistem alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kerja yang lebih kuat bagi buruh.
Program Kesejahteraan yang Berjalan
Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan sejumlah program perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2025, antara lain:
Kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025
Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online
Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Mortalitas (JKM) bagi pekerja sektor informal melalui PP Nomor 50 Tahun 2025
Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, berupa Doku Kontan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja.
Program lain yang diperkuat mencakup pelatihan vokasi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelibatan Perkumpulan buruh dalam budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga pelatihan Spesialis K3 gratis dan Sokongan Subsidi Upah (BSU).
Akses Perumahan dan Kesempatan Kerja Inklusif
Di sektor kesejahteraan, pemerintah memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh. Selain itu, kesempatan kerja juga diperluas bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari komitmen inklusivitas.
Dengan rangkaian kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya Kepada menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia. (ted)
