Hakim vonis dua tahun penjara terdakwa perdagangan sisik tenggiling

Hakim vonis dua tahun penjara terdakwa perdagangan sisik tenggiling

Medan (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Obet Tarigan karena terbukti memperdagangkan sisik tenggiling seberat 13 kilogram melalui media sosial.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu Demi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Hakim menyatakan Anggota Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang itu terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dakwaan tunggal penuntut Biasa.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi,” kata hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari Kepada menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Reza Surya Mardhika, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.