Yusril: Penanganan perkara eks Jampidsus harus sesuai kaidah hukum

Yusril: Penanganan perkara eks Jampidsus harus sesuai kaidah hukum

Sumedang (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan penanganan perkara terkait mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejaksaan Akbar harus berjalan sesuai kaidah hukum tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.

Yusril Ketika kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin, mengatakan aparat penegak hukum perlu bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara agar proses hukum tetap berjalan Rasional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini Demi melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang Kukuh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangan sesuai aturan agar proses hukum berlangsung profesional dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai Fakta yang Bukan dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan Demi membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Yusril menegaskan hukum harus tetap ditegakkan tanpa Menyaksikan latar belakang pihak yang terlibat dalam suatu perkara, termasuk apabila perkara tersebut berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat lembaga negara.

“Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi Segala aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri,” katanya.

Ia menyebut proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan sesuatu yang baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.

Yusril juga mengajak seluruh pihak Kaum negara agar dapat mengawal proses hukum tersebut agar berjalan Rasional, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.