Satgas PKH pastikan kasus eks Jampidsus tak akan hambat tugas

Satgas PKH pastikan kasus eks Jampidsus tak akan hambat tugas

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik atau Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH Tak akan menghambat tugas satgas.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan pihaknya Maju berpegang pada prinsip organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Sebagaimana juga arahan Menhan selaku pengarah, prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian Sasaran tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5/2025 itu dapat dilaksanakan dengan Berkualitas,” tutur Barita.

Ia menegaskan prinsip organisasi Tak ditentukan oleh perorangan, tetapi sistem tata kelola yang Berkualitas dan terdapat pula mekanisme hukum dalam penertiban kawasan hutan.

Dalam melakukan tiga fungsi, Berkualitas dengan perpres penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan, menurutnya, Satgas selama ini sudah menjalankannya dengan Fasih.

Sementara persoalan penegakan hukum merupakan Area tersendiri yang dikerjakan serta dikoordinasikan dengan Berkualitas dan bijaksana oleh Satgas PKH.

Barita mengatakan masalah penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum dan telah dikoordinasikan sehingga Tak terpengaruh sama sekali dengan berbagai dinamika yang Eksis.

“Prinsip hukum kami Tak tergantung pada orang perorangan atau pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kami kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat,” ucapnya.

Terkait pengisian posisi ketua pelaksana, ia menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Akbar.

Sejauh ini, Satgas PKH Tetap rutin menggelar rapat, salah satunya pada Senin pagi, guna membahas berkaitan optimalisasi, sinkronisasi, Penilaian, serta Penyelenggaraan berbagai tugas Satgas.

Selain itu, pertemuan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH tersebut, juga membicarakan mengenai berbagai prinsip organisasi.

Sebelumnya, mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Jaksa Akbar Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Akbar Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus secara profesional dan Eksis kepastian hukum.

Rudi, yang juga baru menjabat Pelaksana Tugas Jampidsus, mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas Prasangka tak bersalah.

“Sinergisitas Kepada memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas Prasangka tak bersalah, sehingga Eksis kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang Eksis di tangan para penyidik.

Demi ini, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor Tetap berada di Polda Metro Jaya.

“Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi,” ujarnya.

Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Akbar sebagai bentuk sinergisitas.

Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.