Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak Perkumpulan pekerja/Perkumpulan buruh Kepada berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah juga turut mengajak Perkumpulan pekerja/buruh dalam pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah Enggak Kembali sesuai dengan perkembangan dunia kerja Begitu ini.
“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan Kepada menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan Pandai menjawab tantangan dunia kerja yang Lanjut berkembang,” kata Afriansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapan Kemnaker Kepada memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, Perkumpulan pekerja/Perkumpulan buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan Pandai menjawab tantangan dunia kerja yang Lanjut berkembang.
Selain itu, Afriansyah menekankan bahwa keterlibatan pekerja dan Perkumpulan pekerja/Perkumpulan buruh dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan sangat Krusial Kepada memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.
“Kontrol sosial dari Perkumpulan buruh yang sehat dan independen seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) sangat Krusial dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujar dia.
Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial.
Menurut Wamenaker, pembaruan regulasi tersebut diperlukan Kepada memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.
Ia mencontohkan, Denda denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang Tetap tercantum dalam regulasi Pelan sudah Enggak Kembali relevan dengan kondisi Begitu ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemnaker mendorong pembaruan Denda pidana maupun administratif yang lebih tegas dan Mempunyai Pengaruh jera.
“Pelindungan K3 harus Lanjut diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan Kondusif, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian Krusial dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujar dia.
