Kementerian Imipas Penilaian layanan dan perkuat pengawasan daerah

Kementerian Imipas evaluasi layanan dan perkuat pengawasan daerah

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan Penilaian menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan serta memperkuat pengawasan di tingkat daerah, menyusul kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menjadikan kasus tersebut sebagai momentum Demi membenahi tata kelola pelayanan dan memperkuat integritas aparatur.

“Nantinya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh Mitra-Mitra di KPK,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Penilaian akan mencakup sistem pelayanan yang selama ini berjalan serta mekanisme pengawasan terhadap petugas di lapangan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah mendorong Penyelenggaraan layanan lebih banyak dilakukan di tingkat kantor Distrik dan kantor imigrasi, sementara kementerian berfokus pada penyusunan kebijakan dan penguatan fungsi pengawasan.

“Nanti akan kita turunkan seluruh proses yang dilaksanakan di setiap kantor imigrasi yang Eksis di Distrik. Demi di kementerian hanya mengatur masalah kebijakan dan kekuatan pengawasan,” ujar dia.

Agus juga menegaskan pentingnya integritas aparatur dalam mendukung sistem pelayanan yang telah dibangun. Menurut dia, perbaikan sistem harus dibarengi dengan pengawasan yang efektif terhadap pelaksana layanan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak Awal.

Selain penguatan pengawasan internal, Kementerian Imipas membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Agus mengatakan pihaknya telah menyiapkan saluran pengaduan bagi masyarakat maupun Penduduk negara asing (WNA) yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan keimigrasian.

“Jadi kita juga sudah siapkan saluran komplain kalau memang Eksis penyimpangan yang dilakukan di bagian lapangan,” kata dia.

Ia menjelaskan sejumlah pengungkapan kasus di sektor keimigrasian Malah berawal dari informasi dan masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk biro jasa dan sponsor yang terlibat dalam pengurusan Berkas keimigrasian.

Terkait informasi mengenai dugaan rekening mencurigakan yang melibatkan oknum petugas, Agus mengatakan kementeriannya akan menindaklanjuti apabila menerima laporan hasil analisis Formal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau nanti Eksis informasi dari PPATK mengirimkan Eksis LHA (Laporan Hasil Audit) atas rekening-rekening yang dimiliki petugas dari imigrasi maupun pemasyarakatan, maka secara internal kami menyerahkannya kepada inspektorat Demi dilakukan pengawasan,” kata dia.

Agus mengatakan Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan berlangsung profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.