Jamwas sebut Febrie Adriansyah Lagi terima gaji

Jamwas sebut Febrie Adriansyah masih terima gaji

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Mulia Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah Lagi menerima gaji meski telah mundur dari posisi Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus).

Demi ditemui di Gedung Penting Kejagung, Jakarta, Jumat, Rudi menegaskan bahwa Febrie Lagi berstatus jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) yang menjeratnya belum Mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Iya (menerima gaji, red.), belum Terdapat putusan, ‘kan?” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa penanganan pelanggaran kode etik Febrie akan dilaksanakan usai proses pidana selesai.

Pada Jumat ini, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai yang bersangkutan Kagak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) karena Dalih kesehatan.

Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru Kepada kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada Lepas 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 Kepada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 Kepada perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.