SPI Desak DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata Dunia

Perkumpulan Pengacara Indonesia (SPI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Dunia (RUU HPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Biasa Berbarengan Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah regulasi baru tersebut dinilai krusial Buat menghentikan ketergantungan sistem hukum nasional pada aturan warisan Era kolonial Belanda. Ketua Biasa SPI Trimedya menyatakan bahwa kodifikasi sistematis ini menjadi pembaruan hukum yang sudah lelet dinantikan di Indonesia.

“Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen Buat mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif,” kata Trimedya, Ketua Biasa SPI.

Aturan baru ini diproyeksikan Pandai menjadi jalan keluar efektif bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika Interaksi hukum lintas negara yang semakin berkembang. Trimedya menambahkan bahwa mekanisme pengakuan terhadap putusan pengadilan asing menjadi poin krusial yang diatur dalam draf regulasi tersebut.

“Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 Tamat 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Trimedya, Ketua Biasa SPI.

Pihak asosiasi advokat tersebut berharap agar panitia Tertentu dapat bekerja secara taktis agar pembahasan regulasi Pandai segera rampung dalam waktu dekat. Komitmen penyelesaian Segera ini diharapkan Pandai memberikan kepastian hukum secepatnya.

“Perkumpulan Pengacara Indonesia mendorong pengesahan segera. Jadi, kalau Pandai Pansus ini, saya belum Mengerti, belum dijelaskan Pak Ketua tadi targetnya berapa lelet, mudah-mudahan ini Pandai segera selesai,” ujar Trimedya, Ketua Biasa SPI.

Kendati mendukung penuh, SPI memberikan beberapa catatan krusial Buat mengubah substansi draf, khususnya mengenai ketegasan definisi klausul ketertiban Biasa. Pihaknya menilai rumusan Pasal 5 Demi ini berpotensi memicu multitafsir dalam implementasi di lapangan Apabila Tak diperjelas.

“Klausul ketertiban Biasa. Ini menurut kami juga krusial. Kalau kami perhatikan Kebiasaan yang disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban Biasa,” ujar Trimedya, Ketua Biasa SPI.

Sebagai solusi konkrit, organisasi advokat ini menyarankan penambahan acuan operasional yang lebih Terang mengenai batasan ketertiban Biasa tersebut. Perubahan ini krusial agar hakim Mempunyai standar yang seragam.

“Rekomendasi kami dari SPI, penambahan definisi operasional ketertiban Biasa dengan Teladan kategori yang konkret,” ujar Trimedya, Ketua Biasa SPI.

Selain menyangkut ketertiban Biasa, SPI merekomendasikan adanya penetapan uji proporsionalitas serta penyusunan Panduan hakim yang berbasis studi kasus HPI. Penguatan kelembagaan dan harmonisasi dengan regulasi lain seperti aturan investasi dan UU Cipta Kerja juga dinilai mendesak.

Pandangan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi ini juga disuarakan oleh internal kepengurusan SPI. Wakil Sekretaris Jenderal SPI Arteria Dahlan menekankan pentingnya kesempurnaan materi muatan karena proses perancangan undang-undang ini memakan waktu yang sangat lelet.

“Undang-undang ini harus paripurna, Bapak, Ibu. Materi muatannya harus sempurna. Kenapa? Karena dibuatnya sudah begitu lelet,” ujar Arteria Dahlan, Wasekjen SPI.

Di balik potensinya, Arteria mengingatkan adanya konsekuensi besar berupa beban berat yang akan dihadapi oleh aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri. Kesiapan para hakim mengadili perkara lintas negara dengan Arsip berbahasa asing di luar bahasa Inggris menjadi tantangan Konkret.

“Kalau Bapak, Ibu lihat nih materi muatannya, ngeri. Semuanya dibebankan pada Pengadilan Negeri Indonesia. Kepada hukum Indonesia. Nanti akan timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap? Karena kaitannya Tak hanya Pandai bahasa Inggris. Karena katanya hukum asing itu Terdapat hukum China dia, Terdapat hukum Rusia, Terdapat hukum Kazakhstan dan Jenis-Jenis,” ujar Arteria Dahlan, Wasekjen SPI.

Kendati Mempunyai tantangan implementasi yang masif, regulasi ini dipandang tetap menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem peradilan Indonesia. Aturan ini dinilai revolusioner karena mengisi kekosongan payung hukum komprehensif terkait perkara perdata Dunia.

“Undang-undang ini fenomenal dan sangat revolusioner, dan mudah-mudahan kalau segera Pandai diluncurkan dan ini merupakan milestone Buat undang-undang baru yang ber-Indonesia-an,” ujar Arteria Dahlan, Wasekjen SPI.