Sidang vonis kasus dugaan korupsi PT Sritex

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kedua kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kedua kanan) berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Komisaris Esensial PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang Apabila Kagak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari, sementara Buat mantan Direktur Esensial PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah yang Apabila Kagak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar Dana pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Arti Zaezar/foc.