Kejaksaan Mulia Telusuri Jenis Korupsi Makan Bergizi Gratis

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 Lanjut didalami oleh pihak kejaksaan. Dilansir dari Bloombergtechnoz pada Selasa (16/06/2026), Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya Lagi mengumpulkan informasi terkait beredarnya 32 nama yang diduga ikut terseret dalam perkara ini.

Isu mengenai puluhan nama tersebut mengemuka setelah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional periode 2025-2026, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator demi membantu mengungkap skandal tersebut. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terindikasi kuat Mempunyai keterkaitan dengan para tersangka Penting dipastikan akan diperiksa.

“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum Mengerti saya,” ujar Febrie kepada awak media, dikutip Selasa (16/06/2026).

Hingga Ketika ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan beberapa pejabat teras lainnya. Penyidik kini Konsentrasi pada dua modus Penting, Yakni dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi serta penyimpangan pengadaan barang.

“Niscaya melibatkan juga beberapa orang. Sekarang nih penyidik Kembali konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera Bisa kita sidangkan,” ujar Febrie.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Sony Sonjaya mengonfirmasi bahwa daftar nama yang diduga terlibat dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif telah diserahkan langsung kepada tim penyidik Kejaksaan Mulia. Langkah ini diambil karena kliennya menolak menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Saya Bukan Bisa bilang bahwa itu bener atau Bukan, karena gini, Eksis komitmen dengan klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri Nama-nama itu udah kita serahkan ke penyidik,” ujar Krisna Mukti, Kuasa Hukum Sony.

Berdasarkan keterangan hukum, sejumlah oknum yang mendapatkan jatah titik pelayan Malah memindahtangankan proyek tersebut demi meraup keuntungan pribadi tanpa membangun fasilitas yang sesuai dengan komitmen awal.

“Misalkan dia memberikan titik ini 50 kepada A, 100 kepada B, 300 kepada C. Kemudian yang dibangun oleh A adalah 10, yang dibangun oleh B adalah 50, kemudian dibangun oleh C adalah 20, sisanya dijual. Lewat mereka mengatakan, mereka sebagai penanggung jawab daripada klien kami. Masa uangnya masuk ke mereka ini Sekalian dibebankan kepada klien kita?,” ujar Krisna.