Ribuan Kaum Lumajang Kehilangan KTP, Bebani Anggaran Cetak Disdukcapil

Ringkasan Informasi:

  • Disdukcapil Lumajang mencatat tingginya kasus kehilangan KTP-el pada 2025 mencapai 14.161 permintaan cetak ulang, Nyaris setara dengan penerbitan KTP pemula.
  • Hingga Mei 2026, sudah Terdapat 5.029 permintaan cetak ulang KTP karena hilang, kembali mendekati Nomor penerbitan KTP pemula sebanyak 6.516 keping.
  • Tingginya Nomor kehilangan KTP berdampak pada peningkatan biaya operasional, terutama Demi tinta, Sinema cetak, dan pengambilan blanko KTP-el.

Lumajang (Liputanindo.id) – Kasus kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Lagi tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 14.161 Kaum yang mengajukan pencetakan ulang KTP akibat kehilangan. Nomor ini Nyaris menyamai jumlah penerbitan KTP bagi pemula yang mencapai 18.200 keping.

Tren serupa Lagi berlanjut pada tahun 2026. Hingga akhir Mei 2026, kebutuhan pencetakan KTP karena hilang tercatat mencapai 5.029 kasus. Jumlah tersebut kembali mendekati Nomor penerbitan KTP bagi pemula yang sebanyak 6.516 keping, menandakan bahwa kasus kehilangan Lagi menjadi persoalan yang konsisten terjadi di masyarakat.

Plt Sekretaris Disdukcapil Lumajang, Yonatan Kobba, mengungkapkan bahwa tingginya Nomor kehilangan KTP turut berdampak pada meningkatnya biaya operasional pelayanan administrasi kependudukan.

Hal ini disebabkan proses pencetakan KTP-el yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan Spesifik seperti tinta dan Sinema cetak. Menurut Yonatan, kebutuhan pengadaan tinta dan Sinema dalam satu tahun dapat mencapai Sekeliling Rp800 juta.

“Nah, satu paket Sinema dan tinta ini Hanya Bisa mencetak Sekeliling 500 keping KTP. Kalau banyak kehilangan, ini Dapat membebani biaya yang harus dikeluarkan juga,” ucap Yonatan di Lumajang, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan bahwa tingginya kasus kehilangan juga berdampak pada kebutuhan pengambilan blanko KTP-el dari pemerintah pusat, yang meski gratis, tetap menimbulkan biaya operasional bagi daerah.

“Demi satu kali pengambilan itu pengeluarannya Rp3,5 juta, sebulan Dapat dua kali ambil blangko. Jadi, beban daerah itu biaya pengambilan, sama tinta dan Sinema Demi pencetakan,” tambahnya.

Meski demikian, Yonatan memastikan bahwa tingginya Nomor kehilangan Enggak akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses pencetakan KTP tetap berjalan Segera dan Enggak dipungut biaya.

“Jadi, selama Berkas lengkap dan sistem Enggak mengalami gangguan, KTP Dapat langsung dicetak dan diselesaikan dalam sehari tanpa dipungut biaya,” ungkap Yonatan.

Dengan kondisi ini, Disdukcapil Lumajang Maju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan Berkas kependudukan, mengingat tingginya Nomor kehilangan Enggak hanya berdampak pada individu, tetapi juga membebani anggaran daerah. [has/suf]