MENJELANG pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Oktober mendatang, jagat perpolitikan nasional terus diwarnai keriuhan.
Keriuhan yang disebabkan diskursus politik yang menyita perhatian masyarakat, seperti isu penambahan kementerian dari 35 menjadi 40, pengganggu pemerintahan, dan orang toksik (toxic people). Istilah orang toksik diembuskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kepada presiden terpilih (Prabowo Subianto), saya katakan jangan membawa orang-orang toxic ke dalam pemerintahan Anda karena itu akan sangat merugikan kita (Indonesia),” kata Luhut dalam pidatonya di Jakarta Futures Lembaga di Hotel JW Marriott, Jakarta, Jumat (3/5).
Tak ada yang salah dari saran ‘Opung’ Luhut. Apalagi saran dari seorang sahabat dan mantan atasannya saat bertugas di kesatuan elite, Kopassus. Namanya saran, bisa diterima, bisa pula tidak.
Saran menjadi riuh karena disampaikan Luhut yang selama ini dikenal sebagai sosok menteri yang sering disebut ‘superminister’ di Kabinet Indonesia Maju jilid 2 karena menerima 21 jabatan dari Presiden Joko Widodo. Tak pelak, Luhut dituding sedang menyindir pihak-pihak tertentu.
Istilah orang toksik sering diperbincangkan di media sosial dalam konteks hubungan sosial, hubungan keluarga, atau hubungan kisah kasih. Tak mengherankan kita sering mendengar toxic friendship, toxic parenting, dan toxic relationship.
Selain istilah toksik sering disebut dalam ranah psikologi, ada pula toksikologi, yakni ilmu yang mempelajari efek merugikan atau efek berbahaya bahan kimia, biologi, dan fisik pada organisme hidup dan lingkungan. Cabang ilmu toksikologi pun kini sudah beragam.
Kata toxic berasal dari bahasa Yunani toxikon yang berarti ‘racun panah’. Dalam Engkaus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) toksik artinya racun. Pengertian racun menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) adalah zat atau senyawa yang masuk tubuh dengan berbagai cara yang menghambat respons pada sistem biologis menyebabkan gangguan kesehatan, penyakit, bahkan kematian.
Orang toksik bukan bermakna denotatif, melainkan konotatif, yakni orang yang memberikan ‘racun’ kepada orang lain sehingga orang lain tersakiti secara psikis. Racun yang dimaksud bisa kata-kata atau sikap yang tak bersahabat, tidak berempati, atau tidak bersimpati kepada orang lain.
Menurut Stephanie A Sarkis PhD, dalam artikel jurnalnya yang berjudul Why Toxic People are So Harmful, Protect Yourself by Identifying Toxic People Early pada Psychology Today (2023), orang beracun memiliki sifat egoistis, manipulatif, kasar, dan kurang empati.
Demi menutupi kepribadiannya, orang beracun acap kali bersikap ramah atau menawan, tetapi di waktu yang lain dia akan menebarkan racunnya dengan sikap yang membuat orang lain terganggu, jengkel, atau tersakiti.
Orang beracun juga sering bersikap playing victim, yakni pola perilaku yang merasa dirinya selalu menjadi korban dari keadaan atau tindakan orang lain. Dia suka ngeles, tidak bertanggung jawab atas keadaan atau situasi yang diperbuatnya yang sesungguhnya membuat orang lain menjadi korban.
Pejabat dalam pemerintahan seharusnya jangan orang toksik karena akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menyengsarakan rakyat. Di era keberlimpahan informasi saat ini tidak sulit melihat sifat atau karakter seseorang, apakah seseorang itu termasuk kategori toksik atau tidak. Eksis jejak digital yang dikenal kejam tanpa ampun.
Masuknya orang toksik ke pemerintahan bisa disebabkan rekrutmennya bersifat politis, sekadar balas jasa karena mendukung pencapresan atau strategi penguasaan partai untuk melumpuhkan kekuataan oposisi di parlemen.
Dengan demikian, kabinet yang terbentuk bukan kabinet kerja, melainkan kabinet politis. Alhasil, kabinet bukan ramping, efektif, dan efisien, melainkan tambun serta penuh lemak sehingga lamban bergerak, birokratis, koruptif, dan memboroskan anggaran negara.
Prinsip the right man on the right place harus diterapkan untuk mencari calon menteri. Setidaknya, tiga kriteria untuk calon menteri, yakni kapabilitas, akseptabilitas, dan integritas.
Tiga kriteria calon menteri di atas selaras dengan upaya menegakkan asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Mengertin 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Kepribadian seorang pemimpin bisa dilihat dari bagaimana dia memilih bawahannya. Apabila bawahannya toksik, boleh jadi sang bos juga toksik. Tipe pemimpin toksik (toxic leadership) sangat berbahaya bagi rakyat karena dia hanya akan mementingkan diri sendiri dan golongannya. Dia antikritik, otoriter, dan tanpa malu mengabaikan etika dan hukum.
Inti kepemimpinan, kata Sheryl Sandberg, salah satu eksekutif bisnis paling berpengaruh di dunia, ialah membuat orang lain lebih baik sebagai hasil dari kehadiranmu dan memastikan dampak itu bertahan selama kamu tidak ada. Tabik!