
POLRES Purwakarta, Jawa Barat, memeriksa ibu rumah tangga yang diduga pelaku penipuan investasi dan tabungan lebaran bodong. Tak tanggung tanggung korbanya mencapai 802 orang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
Anggota ramai-ramai menangkap pelaku dan menggiringnya ke kantor Polres Purwakarta. Eksis pun modus pelaku mengajak korban ikut arisan, mulai dari harian, mingguan hingga bulanan.
Dalam pelaksanaannya, setiap satu grup arisan, pelaku memasukan nama-nama peserta arisan fiktif. Pelaku yang selalu menang setiap buka arisan, sedangkan peserta lain jarang yang menang.
Polisi Tetap melakukan pemeriksaan sejumlah saksi Demi mengungkap lebih dalam aksi penipuan yang dilakukan pelaku.
“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Kami juga sudah langsung menahannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta Ajun Komisaris Muhamad Arwin Bachar, Rabu (16/4).
Menurut dia, Demi menutupi kekacauan arisan, pelaku membuka kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 20%. Tetapi sudah berbulan-bulan Kagak Eksis hasil.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Purwakarta, dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.