
PEMUNGUTAN Bunyi Pilkada 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Partisipasi Anda Krusial dalam proses demokrasi dan masa depan daerah lima tahun ke depan. Buat memastikan partisipasi dalam pemilu, Anda perlu mengetahui nomor dan Posisi Tempat Pemungutan Bunyi (TPS).
Komisi Pemilihan Biasa (KPU) telah menyediakan layanan online yang memudahkan masyarakat Buat memeriksa informasi mengenai TPS. Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat menemukan Posisi TPS yang sesuai dengan alamat yang terdaftar.
Berikut Metode cek nomor dan Posisi TPS Pilkada 2024
Untuk mengetahui nomor dan Posisi TPS Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs di lini ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Isi nomor HP (WhatsApp) Buat menerima kode OTP.
- Input kode OTP yang Anda terima, kemudian pilih opsi konfirmasi.
Posisi TPS Anda akan langsung ditampilkan di layar Sudut kanan atas, Berbarengan informasi lain seperti nama, NIK, dan Kawasan Anda.
Apa saja yang perlu dibawa ke TPS?
1. Pemilih dalam DPT:
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Surat pindah memilih (model A)
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Tertentu):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Metode Cek DPT Pilkada 2024 secara Offline
Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 juga dapat mengecek DPT secara offline. Berikut caranya.
- Pemilih dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tinggalnya Buat memeriksa data DPT Pilkada 2024
- Jangan lupa membawa identitas diri (KTP/KK)
- Setelah itu, minta petugas memeriksa nama di DPT
- Apabila nama sudah terdaftar, petugas akan memberikan informasi tentang data pemilih yang bersangkutan beserta Posisi TPS Buat mencoblos Ketika Pilkada 2024.
(P-5)