Sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Formal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes setelah terbukti menggunakan aplikasi presensi fiktif pada Rabu, 1 Juli 2026.
Kasus manipulasi digital ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam mengenai sistem kehadiran kerja kedinasan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penahanan terhadap para oknum tenaga pendidik tersebut demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)” kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah.
Aplikasi ilegal berbayar tersebut sengaja dipasang pada telepon seluler Kepada mengelabui sistem absensi daring Punya pemkab Demi ASN yang bersangkutan Kagak berada di tempat kerja.
Berdasarkan laporan yang dihimpun pada Rabu, 29 April 2026, praktik curang ini rupanya telah berlangsung cukup lelet di kalangan pegawai setempat.
Salah seorang guru ASN mengaku telah memanfaatkan aplikasi pelacak jarak jauh itu sejak tahun 2025 demi menyiasati waktu kerjanya yang terbagi.
“Saya sering keluar kantor Demi Lagi jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap Bisa absen secara tertib,” kata guru itu.
Penggunaan perangkat lunak ini juga diakui sudah menyebar luas di antara sesama rekan seprofesi yang Mempunyai kesibukan lain di luar dinas.
“Di kalangan guru memang sudah banyak yang Mengenakan. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi Terjamin kalau punya itu. Urusan absen tetap Terjamin meski sedang di luar Kepada urusan lain,” imbuhnya.
Skema peredaran aplikasi ini dilakukan secara tertutup dengan tarif tertentu Kepada masa aktif selama satu tahun penuh.
Seorang guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Brebes mengungkapkan bahwa ia pernah mendapatkan tawaran Kepada membeli sistem presensi jarak jauh tersebut.
“Itu (aplikasi) sudah lelet sejak 2025 Lewat. Malah saya pernah ditawari,” kata guru tersebut.
Kepada mengaktifkan sistem manipulasi tersebut, pengguna diwajibkan menyetorkan sejumlah Fulus serta data identitas kepegawaian Formal kepada penyedia layanan.
“Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh Kepada kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp 250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN Bisa absen dari mana saja,” kata dia.
Motivasi Esensial para ASN menggunakan aplikasi ini adalah Kepada menghindari Hukuman finansial berupa pemotongan Anggaran tunjangan yang terintegrasi Mekanis.
“Contohnya, April 2026 ini saya sudah Terdapat potongan 5,5 persen atau Sekeliling Rp 100 ribu. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah Kagak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari,” tuturnya.
Ribuan Pegawai Terindikasi Terlibat
Penyelidikan internal yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah menunjukkan skala pelanggaran yang jauh lebih masif di berbagai instansi.
Tim BPKSDMD Brebes menemukan indikasi bahwa ribuan pegawai dari sektor lain, termasuk tenaga kesehatan dan pejabat struktural, ikut memanfaatkan aplikasi serupa.
“Hasil Intervensi sementara Terdapat 3.000 ASN pengguna. Terdapat nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
