Satpol PP Jakarta Selatan Tertibkan Pedagang di Blok M

Sebanyak sembilan pedagang kecil Sendiri (PKM) di kawasan Blok M ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan beserta petugas gabungan pada Kamis (4/6/2026). Penindakan ini dilakukan karena para pedagang tersebut memanfaatkan fasilitas trotoar Kepada menggelar lapak jualan mereka.

Operasi penertiban di Distrik Jakarta Selatan ini melibatkan personel dinas terkait, mulai dari Satpol PP Jakarta Selatan, Dinas Perhubungan (Dishub), Babinsa, hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Lazim (PPSU). Dilansir dari Detikcom, selain menghalau pedagang, petugas juga menyita lima unit gerobak dan empat kotak penyimpanan minuman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Nanto Dwi memaparkan rincian mengenai barang bukti yang berhasil diamankan dari Posisi pengawasan tersebut.

“Hasil, 9 PKM dihalau, 5 gerobak, 4 bok minuman dibawa ke Penyimpanan Kebayoran Pelan,” ujar Nanto Dwi, Kasatpol PP Jakarta Selatan.

Penertiban penataan jalan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan yang dikirimkan oleh masyarakat melalui sistem pengaduan Formal pemerintah.

“Karena Terdapat laporan CRM dari masyarakat,” ungkap Nanto Dwi, Kasatpol PP Jakarta Selatan.

Berdasarkan dokumentasi penertiban, petugas di lapangan langsung mengangkut gerobak Punya pedagang kecil Sendiri tersebut ke atas truk. Sejumlah fasilitas penunjang dagangan seperti meja dan bangku yang terbuat dari kayu juga turut dirapikan karena posisinya yang kedapatan mengganggu hak pejalan kaki di atas trotoar.